Urusan Tarif Angkutan Daring Sampai Rekrutmen Driver Online di Kota Tasikmalaya Bakal Dibahas

Tarif angkutan online, driver ojol tasikmalaya
Anggota dan pengurus Paguyuban Online Bersatu (POB) menyampaikan kebutuhan regulasi transportasi angkutan khusus yang ada di Kota Tasikmalaya dalam jajak pendapat di Mapolres Tasikmalaya Kota bersama Forkopimda, Rabu (3/9/2025)
0 Komentar

TASIKMALAYA, RADARTASIK.ID – Para driver angkutan daring yang tergabung dalam Paguyuban Online Bersatu (POB) kembali menyampaikan aspirasinya kepada Pemkot dan DPRD Kota Tasikmalaya. Beberapa dinamika muncul dan mengganggu kenyamanan serta keamanan driver dan masyarakat.

Hal itu sebagaimana permintaan para driver online pada saat do’a bersama beberapa waktu lalu. Tindak lanjutnya jajak pendapat pun dilakukan antara POB dan Forkopimda Kota Tasikmalaya di Mapolres Tasikmalaya Kota, Rabu (3/9/2025).

Hadir pada kesempatan tersebut Wali Kota Tasikmalaya Viman Alfarizi Ramadhan bersama OPD-OPD terkait. Ketua DPRD Kota Tasikmalaya H Aslim pun hadir bersama rekan-rekannya H Wahid, H Heri Ahmadi, Eki Wijaya Dede SIP, H Dayat Mustofa, H Dodo Rosada dan Anang Sapaat.

Baca Juga:44 Sekolah di Kota Tasikmalya Dipimpin Plt, Sedangkan Mutasi Guru dan Kepsek DitangguhkanForkopImda Kota Tasikmalaya Mendapat Amanat dari Danrem Tarumanegara 

Dalam pertemuan itu, para pegiat jasa angkutan online menyampaikan berbagai persoalan dan dinamika di lapangan. Di mana pemerintah harus hadir untuk menjaga ketertiban dan kondusivitas jasa transportasi online.

Ketua POB Priangan Timur H Mulyadi Setiadi mengatakan salah satu persoalan yang muncul yakni perang tarif yang tidak sehat. Di mana salah satu platform aplikasi menerapkan harga sangat murah. “Jadinya aplikator yang lain jadi ikut-ikutan,” terangnya.

Dampaknya adalah pendapatan dari driver yang semakin kecil karena sistem persentase. Selain itu, hal tersebut juga mematikan angkutan umum konfensional karena kalah tarif. “Jadi kita minta agar ada Perda atau Perwalkot yang mengatur tarif angkutan online,” terangnya.

Disinggung regulasi platform angkutan online berhubungan dengan pemerintah pusat, menurutnya pemerintah daerah tetap punya kewenangan. Karena di beberapa daerah pun mampu mengeluarkan kebijakan tersebut. “Di daerah lain bisa, di Kota Tasik juga bisa,” ujarnya.

Persoalan lainnya adalah terbuka bebasnya rekrutmen driver online di salah satu platform. Idealnya ada pembatasan kuota untuk keberlangsungan mata pencaharian para driver. “Sampai sekarang terus dibuka, harusnya ditutup,” trangnya.

Masih di aplikator yang sama, rekrutmen driver pun terlalu bebas. Tanpa perlu SKCK bahkan Surat Izin Mengemudi (SIM) yang menurutnya syarat penting untuk aktivitas pengemudi angkutan. “Ini urusannya dengan keamanan masyarakat sebagai konsumen, karena di sana ada potensi dimanfaatkan oleh pihak tidak bertanggung jawab atau pelaku kejahatan,” tuturnya.

0 Komentar