RESMI Nadiem Makarim Jadi Tersangka Chromebook, Ini Penjelasan Kejaksaan Agung

Nadiem Makarim Jadi Tersangka Chromebook
Resmi, Nadiem Makarim Jadi Tersangka Chromebook, Ini Penjelasan Kejaksaan Agung. Foto: Harian.Disway.Id
0 Komentar

RADARTASIK.ID— Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim jadi tersangka Chromebook.

Kejaksaan Agung menetapkan Nadiem Makarim jadi tersangka dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook.

Penetapan tersangka Nadiem Makarim, kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna setelah penyidik melakukan pendalaman dan ekspose perkara.

Baca Juga:Kejutan, Legenda Hidup Persib Telah Berlatih Lagi Setelah Cedera Parah Tulang Rusuk, Ini PenjelasannyaKabar Baik, Persib Beri 2 Alternatif untuk Pemegang Tiket Persib vs Borneo FC, Simak Penjelasannya 

“Dari hasil pendalaman, keterangan saksi-saksi, dan juga alat bukti yang ada, pada sore dan hasil dari ekspose telah menetapkan tersangka baru dengan inisial NAM,” ujar Anang Supriatna, Kamis, 4 September 2025 dilansir dari Harian.Disway.id.

Penyelidikan kasus pengadaan laptop berbasis Chromebook sudah berlangsung panjang.

Pihak Kejaksaan Agung telah memeriksa ratusan saksi.

“Penyidik melakukan pendalaman, pemeriksaan dan pemanggilan terhadap saksi kurang lebih 120 dan juga 4 ahli,” jelas Anang.

Nadiem Makarim disangka melanggar Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Nadiem Makarim menjalani pemeriksaan di Gedung Kejagung pada Kamis 4 September 2025.

Dia didampingi kuasa hukumnya, Hotman Paris Hutapea.

Nadiem Makarim tampak tenang dan hanya memberikan pernyataan singkat kepada wartawan.

“Dipanggil untuk kesaksian, trima kasih, mohon doanya,” kata Nadiem.

Kejaksaan Agung sebelumnya telah menetapkan empat orang tersangka: mantan Staf Khusus Mendikbudristek Jurist Tan; eks Konsultan Teknologi Ibrahim Arief; Dirjen PAUD, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah tahun 2020–2021 Mulyatsyahda; serta Direktur Sekolah Dasar Sri Wahyuningsih.

Adapun kronologi kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook bermula pada periode 2020–2022.

Baca Juga:Siap Main di Liga Eropa, Calvin Verdonk Resmi Merapat ke Lille: Klub Papan Atas Ligue 1 PerancisIstimewanya Bobotoh Persib Bagi Eliano Reijnders, Tak Sabar ke Bandung dan Ingin Segera Bertemu

Saat itu Kemendikbudristek melaksanakan program pengadaan laptop untuk PAUD, SD, SMP, dan SMA.

Total anggaran pengadaan laptop berbasis Chromebook mencapai Rp9,3 triliun.

Laptop tersebut seharusnya dibagikan ke berbagai daerah, termasuk wilayah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T).

Namun, dalam prosesnya, para tersangka diduga mengarahkan pengadaan ke produk tertentu, yakni Chromebook, meski kajian awal internal menyebut perangkat tersebut memiliki sejumlah kelemahan dan kurang sesuai untuk kebutuhan pendidikan di Indonesia.

0 Komentar