JAKARTA, RADARTASIK.ID – Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) Polri resmi menjatuhkan sanksi tegas berupa Pemberhentian Tidak dengan Hormat (PTDH) kepada Kompol Cosmas Kaju Gae, Komandan Batalyon (Danyon) Resimen IV Korps Brimob Polri.
Dilansir Disway, keputusan pemecatan Komandan Brimob ini diambil setelah sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) menyatakan bahwa Kompol Cosmas terbukti terlibat dalam insiden kendaraan taktis (rantis) Brimob yang menewaskan seorang driver ojek online, Affan Kurniawan, pada aksi demonstrasi ricuh di Jakarta Pusat, Kamis, 28 Agustus 2025.
Dalam sidang yang digelar dan disiarkan melalui kanal resmi TV Radio Polri, majelis menyampaikan bahwa Kompol Cosmas dijerat dengan kategori pelanggaran berat.
Baca Juga:11 Bintang Top Siap Hengkang Gratis 2026, Bursa Transfer Bisa Kocar-kacirSiap Rugi, Chelsea Ingin Segera Depak Raheem Sterling, Tak Dibutuhkan Enzo Maresca
Hal ini menegaskan bahwa tindakannya tidak hanya melanggar kode etik profesi, tetapi juga merusak citra institusi Polri di mata publik.
Peristiwa bermula ketika Affan Kurniawan (21) berada di Jalan Penjernihan I, Pejompongan, Jakarta Pusat.
Saat itu, ia terlindas rantis Brimob Polda Metro Jaya hingga meninggal dunia.
Tragedi ini menimbulkan gelombang kritik dan mendorong Mabes Polri bergerak cepat dengan menahan tujuh anggota Brimob yang berada di dalam kendaraan tersebut.
Divpropam Polri membagi pelanggaran menjadi dua kategori.
Pertama, pelanggaran berat yang dijatuhkan kepada Kompol Cosmas selaku komandan dan Bripka Rohmat sebagai pengemudi rantis.
Kedua, pelanggaran sedang yang dikenakan kepada lima anggota lain, yakni Aipda M Rohyani, Briptu Danang, Bripda Mardin, Bharaka Jana Edi, dan Bharaka Yohanes David.
Sanksi untuk pelanggaran berat dapat berupa PTDH sekaligus proses pidana.
Sedangkan untuk pelanggaran sedang, sanksinya beragam, mulai dari penempatan khusus, mutasi atau demosi, hingga penundaan kenaikan pangkat maupun pendidikan.
Di sisi lain, kematian Affan Kurniawan memunculkan spekulasi adanya kejanggalan.
Baca Juga:Bursa Transfer Musim Panas: Liga Top Eropa Tutup, Negara Mana yang Masih Terbuka?Trabas Merdeka 22: Ribuan Bikers Uji Nyali di Jalur Ekstrem Kuningan
Mantan Ketua BEM Universitas Padjadjaran (Unpad), Virdian Aurellio Hartono, menyampaikan pandangannya dalam sebuah wawancara di kanal YouTube dr. Richard Lee, MARS pada Rabu, 3 September 2025.
Menurutnya, Affan sebenarnya sempat bangkit setelah tertabrak, namun situasi kepanikan para anggota Brimob di dalam kendaraan membuat tragedi semakin fatal.
Virdian menilai, tujuh anggota Brimob yang berada di dalam mobil seharusnya tidak perlu panik menghadapi kerumunan massa.