AKP Joko Prihatin menambahkan, keempat tersangka, yaitu SAS, YA, N, dan SP, kini telah diamankan dan sedang menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Mereka terancam dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan yang dilakukan secara bersama-sama, dengan ancaman hukuman penjara 7 hingga 9 tahun. (Agi Sugiana)