Difitnah sebagai Pelacur, Wanita di Garut Melakukan Pengeroyokan, Ini Motifnya

Wanita di Garut Melakukan Pengeroyokan
Penyidik Satuan Reskrim Polres Garut memintai keterangan para tersangka kasus dugaan penganiayaan pada Rabu, 3 September 2025. (Agi Sugiana/Radartasik.id)
0 Komentar

AKP Joko Prihatin menambahkan, keempat tersangka, yaitu SAS, YA, N, dan SP, kini telah diamankan dan sedang menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Mereka terancam dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan yang dilakukan secara bersama-sama, dengan ancaman hukuman penjara 7 hingga 9 tahun. (Agi Sugiana)

0 Komentar