Bencana Hidrometeorologi Hantui Garut, Status Siaga Darurat Terus Berlanjut? Semua Tergantung BMKG!

Bencana Hidrometeorologi
Warga dan petugas Polsek Singajaya meninjau longsor dan pergerakan tanah di Kecamatan Singajaya, Kabupaten Garut, beberapa waktu lalu. (Dok. Polres Garut)
0 Komentar

GARUT, RADARTASIK.ID – Kabupaten Garut yang terletak di wilayah dengan banyak perbukitan, khususnya di bagian selatan dan utara, merupakan daerah yang rawan bencana alam.

Beragam bencana seperti gempa bumi, longsor, pohon tumbang, banjir, hingga bencana hidrometeorologi lainnya kerap melanda kawasan Kabupaten Garut.

Dengan kondisi cuaca yang tidak menentu, yang kadang terasa seperti musim kemarau namun disertai hujan lebat yang menunjukkan ciri-ciri musim penghujan, peringatan dini dan kesiapsiagaan masyarakat Kabupaten Garut sangat dibutuhkan.

Baca Juga:Warga Garut Tak Merasakan Peran dan Kinerja Anggota DPR RI Dapil XI, Sebut Tak Ada Legislator Asli GarutAliansi Mahasiswa dan Masyarakat Kabupaten Garut Desak Sanksi Politisi yang Sakiti Hati Rakyat

Pemerintah Kabupaten Garut telah menetapkan status Siaga Darurat Bencana Hidrometeorologi hingga 31 Agustus 2025, sebagaimana tertuang dalam Surat Keputusan Nomor 100.3.3.2/KEP.352-BPBD/2025.

Keputusan tersebut mengatur penetapan status siaga darurat bencana banjir, banjir bandang, cuaca ekstrem, dan tanah longsor yang berlaku mulai 18 Juli hingga 31 Agustus 2025.

Aah Anwar Saepulloh, Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Garut, mengungkapkan, status Siaga Darurat ini adalah langkah persiapan.

Menurutnya, BPBD Kabupaten Garut sudah menyiapkan peralatan dan koordinasi dengan berbagai pihak terkait untuk memastikan kesiapan apabila terjadi bencana.

”Kita siap-siap memang. Kita sudah siap. Peralatan sudah siap. Apabila terjadi bencana sudah siap,” ucapnya, Rabu, 3 Agustus 2025.

Namun, Aah menegaskan, meskipun status siaga darurat berakhir pada 31 Agustus 2025, belum ada pembahasan terkait perpanjangan status tersebut.

Jika tidak ada informasi atau peringatan dari BMKG, pihaknya tidak akan memperpanjang status darurat ini.

Baca Juga:Unjuk Rasa Menunda Seleksi Pemain Persigar Garut: Apa Dampaknya bagi Persiapan Liga 4 Seri 1 Jawa Barat?Penataan Jalan Ahmad Yani Tahap Dua Dimulai, Garut Siap Jadi Kota yang Lebih Menarik dan Nyaman

Sebelumnya, status siaga darurat ini telah dikeluarkan atas arahan dari BMKG yang diperkuat oleh Gubernur Jawa Barat dan dilaksanakan oleh Bupati Garut.

Masyarakat pun diminta untuk meningkatkan kewaspadaan mengingat kondisi cuaca yang tengah tidak menentu, di mana anomali antara musim hujan dan kemarau semakin sering terjadi.

Dalam hal ini, BPBD Kabupaten Garut telah memberikan edaran kepada kecamatan dan desa untuk menyusun langkah-langkah mitigasi bencana secara bertahap.

Aah juga mengingatkan agar masyarakat yang tinggal di wilayah rawan bencana, seperti di kawasan perbukitan atau dekat dengan saluran air, selalu menjaga kewaspadaan. (Agi Sugiana)

0 Komentar