Mahasiswa juga menyebut tindakan aparat yang melanggar beberapa aturan, di antaranya:
Otonomi kampus, yakni Pasal 13 ayat 2 UU No. 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi, yang menegaskan kampus harus bebas dari intervensi aparat bersenjata.
Hak asasi manusia, yakni Pasal 28 UUD 1945 dan UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM, yang menjamin rasa aman, kebebasan berkumpul, dan menyampaikan pendapat.
Baca Juga:Bek Persib Asal Italia Ini Kagumi Legenda AC Milan, Kapten Timnas Italia dan Kiper JuventusTinggalkan Skuad Persib, Beckham Putra Terbang ke Surabaya Bersama Thom Haye dan Marc Klok
Tindak pidana aparat, karena penembakan dalam aksi damai bisa masuk kategori penganiayaan (Pasal 351 KUHP) serta pelanggaran kewenangan (UU No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian).
Selain itu, mahasiswa Unisba juga menegaskan terkait adanya 5 poin sikap, yakni:
Mengutuk keras tindakan represif aparat di dalam kampus.
Menyatakan kampus sebagai ruang aman yang bebas dari kekerasan negara.
Menuntut pertanggungjawaban Kapolda Jabar, Pangdam III/Siliwangi, dan aparat terkait.
Mendesak Komnas HAM, Ombudsman, dan LPSK untuk segera turun tangan menyelidiki kasus ini.
Akan menempuh jalur hukum serta menggalang solidaritas nasional melawan praktik militeristik yang membungkam mahasiswa.
“Peristiwa ini adalah bukti nyata bahwa kekuasaan bersenjata sedang digunakan untuk membungkam suara kritis mahasiswa. Kami tidak akan diam, kami akan terus melawan segala bentuk kekerasan dan pelanggaran hukum oleh aparat negara,” tegas mahasiswa.
Namun hingga kini, pihak aparat belum memberikan keterangan resmi terkait adanya tudingan tersebut.
Kesaksian Petugas Keamanan Kampus Unpas
Aparat kepolisian melepaskan tembakan gas air mata ke dalam area Universitas Islam Bandung (Unisba) dan Universitas Pasundan (Unpas), Kota Bandung, pada Selasa 2 September 2025 dini hari.
Baca Juga:Kokoh di Puncak, Persija Jakarta Ternyata Masih Menyisakan Celah yang Diungkap Sang Pelatih Mauricio SouzaJelang Laga Persib vs Persebaya, Bojan Hodak Membagi 2 Skuad Persib Bandung untuk Tujuan Ini
Kejadian ini terekam dalam sejumlah video yang beredar di media sosial.
Peristiwa bermula ketika aparat bersenjata menyisir kelompok massa yang terlibat kerusuhan usai aksi demonstrasi gabungan mahasiswa di Gedung DPRD Jawa Barat, Jalan Diponegoro, pada Senin 1 September 2025.
Namun saat penyisiran berlangsung, gas air mata justru dilepaskan ke arah kampus, di mana masih terdapat mahasiswa yang beraktivitas.
Kepala Keamanan Unpas, Rosid, menjelaskan bahwa area kampus Unisba dan Unpas di Jalan Tamansari dijadikan titik evakuasi massa aksi.
Menurutnya, pintu gerbang kampus sengaja dibuka untuk menampung korban, termasuk puluhan mahasiswa yang terdampak.