Direktur Perumda Air Minum Tirta Sukapura Kabupaten Tasikmalaya Dadih Abdulhadi Mengundurkan Diri

Efek Kemarau Panjang
Dirut Perumda Air Minum Tirta Sukapura Kabupaten Tasikmalaya Dadih Abdul Hadi menjelaskan terkait efek kemarau panjang. (Foto/Yanggi)
0 Komentar

TASIKMALAYA, RADARTASIK.ID – Direktur Perumda Air Minum Tirta Sukapura Kabupaten Tasikmalaya, Dadih Abdulhadi, resmi mengundurkan diri dari jabatannya per 1 September 2025.

Hal ini dibenarkan oleh Kepala Bagian Ekonomi Pembangunan Setda Kabupaten Tasikmalaya, Atep Dadi Sumardi ST MT, yang mengatakan bahwa surat pengunduran diri Dadih telah diterima meski tanpa penjelasan alasan resmi.

“Iya benar, sudah mengundurkan diri sejak kemarin. Namun, di surat pernyataan tidak disebutkan alasan terkait pengunduran dirinya,” ujar Atep saat dikonfirmasi Radar, Selasa 2 September 2025.

Baca Juga:Semarak Agustusan di Manonjaya, Meriah Jalan Sehat Bersama Wakil Bupati Tasikmalaya: Terima Kasih HadiahnyaGuru PPPK Paru Waktu di Kabupaten Tasikmalaya Mogok Mengajar Massal, Tuntut Kesejahteraan yang Layak!

Atep menjelaskan bahwa berdasarkan Permendagri 37 Tahun 2018 mengenai Pengangkatan dan Pemberhentian Pengurus BUMD, pengunduran diri ini dianggap sebagai pemberhentian yang sah dan dilakukan dengan hormat. Ada tiga alasan pemberhentian pengurus BUMD, yaitu meninggal dunia, habis masa jabatan, atau pemberhentian sewaktu-waktu.

“Pemberhentian ini dilakukan dengan hormat karena beliau mengundurkan diri. Untuk pengunduran diri ini, pemberhentiannya sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” jelas Atep.

Atep juga menyebutkan bahwa setelah surat pengunduran diri diajukan, pihak Bupati yang bertindak sebagai Kuasa Pemilik Modal (KPM) telah menyetujui pengunduran diri tersebut setelah dilakukan rapat dengan Dewan Pengawas.

Mengenai pengisian kekosongan jabatan direksi, Atep menegaskan bahwa sesuai dengan PP 54 Tahun 2017 dan Permendagri 37 Tahun 2018, Dewan Pengawas akan mengemban tugas-tugas direksi sementara waktu hingga terpilihnya pengganti definitif.

“Dewas yang akan melaksanakan tugas-tugas direksi sementara waktu, hingga dipilihnya direksi definitif melalui proses seleksi sesuai ketentuan yang ada,” tambahnya.

Atep mengatakan bahwa proses seleksi untuk mencari pengganti Dadih segera dimulai, dengan pembentukan panitia seleksi dan Tim Uji Kepatutan dan Kelayakan (UKK). Proses seleksi ini akan mencakup tes administrasi, psikotes, tes tulis dan berbagai tahapan lainnya.

“Harapannya, rekrutmen bisa dilakukan bulan ini, meskipun prosesnya cukup panjang,” ungkap Atep.

Baca Juga:Sera Sani Jabat Unsur Ketua GM FKPPI Kabupaten Tasikmalaya: Teruskan Perjuangan dan Nilai-Nilai Kebangsaan!Dosen Unsil Tasikmalaya Tingkatkan Kapasitas Pelaku UMKM di Desa Selasari Kabupaten Pangandaran

Dadih Abdulhadi sebelumnya dilantik sebagai Direktur Perumda Tirta Sukapura pada 21 April 2022 oleh Bupati Tasikmalaya, Ade Sugianto, dan menjabat hingga tahun 2027.

Saat dikonfirmasi kepada Dadi Abdulhadi terkait informasi tersebut, melalui sambungan teleponnya belum memberikan jawaban. (obi)

0 Komentar