DPRD menilai proses promosi ini sarat maladministrasi. Menurut Jejen, seharusnya BKPSDM lebih cermat memeriksa rekam jejak ASN sebelum diusulkan naik jabatan.
“Harus ada koordinasi dengan Dinas Kesehatan dan Inspektorat. Jangan sampai ASN yang masih dalam pembinaan justru dipromosikan,” katanya.
Ia menegaskan, sesuai PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin ASN, pelanggaran semacam ini bisa dikategorikan sebagai hukuman sedang. Karena itu, DPRD akan melaporkan hasil rapat kerja kepada Bupati untuk ditindaklanjuti. (ujg)