TASIKMALAYA, RADARTASIK.ID – Polemik rotasi-mutasi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya kembali mencuat. Seorang ASN di Dinas Kesehatan yang sempat terseret persoalan hukum justru mendapatkan promosi jabatan.
Menanggapi hal itu, Bupati Tasikmalaya Cecep Nurul Yakin menegaskan bahwa setiap keputusan harus berlandaskan bukti, bukan sekadar kabar yang beredar.
“Saya harus adil. Tidak bisa mengambil keputusan hanya berdasarkan informasi tanpa adanya data yang sahih,” ujar Cecep, Senin 1 September 2025.
Baca Juga:Semarak Agustusan di Manonjaya, Meriah Jalan Sehat Bersama Wakil Bupati Tasikmalaya: Terima Kasih HadiahnyaGuru PPPK Paru Waktu di Kabupaten Tasikmalaya Mogok Mengajar Massal, Tuntut Kesejahteraan yang Layak!
Menurutnya, sebelum pelaksanaan rotasi-mutasi pada 12 Agustus 2025, pihaknya sudah berkoordinasi dengan BKPSDM. Hasil pengecekan saat itu menyatakan tidak ada catatan pembinaan disiplin terhadap ASN yang bersangkutan.
“BKPSDM menyampaikan tidak ada catatan pelanggaran disiplin. Jadi saya tidak bisa serta-merta menghukum ASN itu hanya karena cerita,” tambahnya.
Meski begitu, Cecep menegaskan apabila terbukti ada pelanggaran hukum atau disiplin, ASN tersebut akan ditertibkan.
“Kalau memang ada bukti, silakan laporkan ke BKPSDM. Nanti akan dilihat lebih lanjut bagaimana masalahnya,” ucapnya.
Kasus ini sebelumnya menjadi sorotan DPRD Kabupaten Tasikmalaya. Komisi I dan Komisi IV memanggil BKPSDM, Dinas Kesehatan, Inspektorat, serta Baperjakat untuk rapat kerja di Gedung DPRD, Kamis (28/8/2025).
Anggota Komisi I, Jejen Janal, menjelaskan ASN tersebut sebelumnya bertugas sebagai perawat sekaligus bendahara Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) di Puskesmas Mangunreja. Ia diduga melakukan penyimpangan anggaran berupa SPJ fiktif serta tidak menyetorkan pajak jasa pelayanan dan honorarium non-PNS ke kas negara. Total kerugian ditaksir mencapai Rp120 juta.
“ASN ini jelas tersandung persoalan hukum, tapi tetap dilantik menjadi Kasubag TU UPTD Farmasi Dinas Kesehatan,” tegas Jejen.
Baca Juga:Sera Sani Jabat Unsur Ketua GM FKPPI Kabupaten Tasikmalaya: Teruskan Perjuangan dan Nilai-Nilai Kebangsaan!Dosen Unsil Tasikmalaya Tingkatkan Kapasitas Pelaku UMKM di Desa Selasari Kabupaten Pangandaran
Berdasarkan hasil audit Inspektorat pada Maret 2024, ASN tersebut dinilai tidak kooperatif. Ia beberapa kali dipanggil untuk menunjukkan bukti SPJ, namun tidak mampu memberikan dokumen yang sah. Bahkan keterangannya kerap berubah-ubah sehingga diragukan kebenarannya.
“Dia sering menghindar ketika dipanggil. Pada akhirnya diwajibkan mengembalikan kerugian negara. Tapi sampai pelantikan, masih ada tunggakan,” ungkap Jejen.
Faktanya, ASN tersebut baru melunasi sisa kewajiban sebesar Rp58 juta pada 19 Agustus 2025, sepekan setelah resmi dilantik.