Soal Jam Pulang Sekolah, FKDT Surati Bupati Tasikmalaya: Minta Tinjau Ulang Surat Edaran Bupati

Fkdt surati bupati tasikmalaya
Para guru Madrasah Diniyah Takmiliyah (MDT) se-Desa Reksajaya Kecamatan Sodonghilir saat mengikuti kegiatan peningkatan kapasitas guru madrasah diniyah di Aula Kantor Desa Reksajaya Kecamatan Sodonghilir, Jumat (29/8/2025). (Istimewa For Radartasik.id)
0 Komentar

TASIKMALAYA, RADARTASIK.ID – Forum Komunikasi Diniyah Takmiliyah (FKDT) Kabupaten Tasikmalaya resmi berkirim surat kepada Bupati Tasikmalaya. Surat tersebut berisi data jam pulang sekolah SD sebagai tindak lanjut dari keberatan FKDT terhadap kebijakan lima hari sekolah SD dan SMP yang dinilai berdampak pada Madrasah Diniyah Takmiliyah (MDT).

Kebijakan lima hari sekolah itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Bupati Tasikmalaya Nomor 0023 Tahun 2025 tanggal 26 Juni 2025 tentang Jam Efektif pada Satuan Pendidikan. Dalam SE tersebut, jam pulang SD diatur pada pukul 12.15 atau 12.30 setelah sholat dzuhur berjamaah, agar siswa bisa mengikuti pendidikan agama Islam di MDT yang dimulai pukul 14.00 WIB.

Ketua FKDT Kabupaten Tasikmalaya, Dr H Suryana MSi, menegaskan surat tersebut sebagai bentuk penyampaian aspirasi masyarakat dan pengelola MDT. “Setelah kami pantau melalui koordinator MDT desa dan kecamatan se-Kabupaten Tasikmalaya selama 10 hari sekolah, maka diperoleh data pulang yang bervariatif dari 28 kecamatan dan 127 SD. Pada umumnya banyak yang jam pulangnya pukul 13.30,” ungkapnya.

Baca Juga:Guru PPPK Paru Waktu di Kabupaten Tasikmalaya Mogok Mengajar Massal, Tuntut Kesejahteraan yang Layak!Sera Sani Jabat Unsur Ketua GM FKPPI Kabupaten Tasikmalaya: Teruskan Perjuangan dan Nilai-Nilai Kebangsaan!

Dalam rekapitulasi yang dilaksanakan koordinator MDT, tercatat SD yang jam pulangnya pukul 12.00–12.30 hanya 7 sekolah. SD yang pulang pukul 12.31–12.50 ada 11 sekolah. Kemudian 53 sekolah pulang pukul 13.00–13.25, dan 56 sekolah pulang pukul 13.30–13.50. Data lengkap tersebut turut dilampirkan FKDT dalam suratnya kepada Bupati.

Suryana menambahkan, langkah ini juga menindaklanjuti arahan Bupati Tasikmalaya saat pertemuan bersama MUI dan organisasi keagamaan pada 14 Agustus 2025 di Gedung Pendopo Baru.

“FKDT bermaksud menyampaikan aspirasi dari bawah terkait diterbitkannya Surat Edaran Nomor 0023 Tahun 2025,” ujarnya.

Aspirasi masyarakat itu kembali mengemuka saat FKDT diundang menjadi pemateri dalam kegiatan peningkatan kapasitas guru MDT di Desa Reksajaya, Kecamatan Sodonghilir, Jumat (29/8/2025). Dalam forum tersebut, banyak tokoh agama, guru, dan orang tua menyampaikan keberatan atas dampak lima hari sekolah terhadap aktivitas MDT di desa.

“FKDT berharap kebijakan Bupati bisa mengakomodasi keberlangsungan pendidikan agama Islam dan bimbingan akhlak melalui MDT agar tetap berjalan dengan baik sesuai harapan,” tegas Suryana. (dik)

0 Komentar