Mobil Listrik Impor di Indonesia Diwajibkan Penuhi TKDN 40 Persen

Mobil listrik
Produsen Mobil Listrik Impor di Indonesia Diwajibkan Penuhi TKDN 40 PersenL
0 Komentar

Total investasi yang dikucurkan keenam perusahaan tersebut diperkirakan mencapai Rp 15 triliun dengan kapasitas produksi tambahan sebesar 305 ribu unit.

Kebijakan TKDN ini hadir di tengah pesatnya pertumbuhan kendaraan listrik di Tanah Air.

Dampak Positif TKDN untuk Industri Nasional

Penerapan kewajiban TKDN bukan hanya menambah investasi, tetapi juga membawa sejumlah manfaat lain, antara lain:

Baca Juga:Ulasan Lengkap Changan Lumin L, Mobil Listrik Mini yang Siap Saingi BYD Atto 1Tabel Estimasi Cicilan Pinjaman KUR BRI 2025 Plafon Rp5 Juta – Rp100 Juta

– Mendorong industri komponen lokal agar bisa menjadi bagian dari rantai pasok global.

– Menciptakan lapangan kerja baru di sektor manufaktur otomotif dan pemasok komponen.

– Mengurangi ketergantungan impor sehingga lebih efisien dari sisi devisa negara.

– Mempercepat transfer teknologi dari produsen global ke industri nasional.

Dengan strategi bertahap yang sudah ditetapkan, Indonesia berpeluang besar menjadi salah satu pusat produksi kendaraan listrik di Asia Tenggara.

0 Komentar