Mobil Listrik Impor di Indonesia Diwajibkan Penuhi TKDN 40 Persen

Mobil listrik
Produsen Mobil Listrik Impor di Indonesia Diwajibkan Penuhi TKDN 40 PersenL
0 Komentar

RADARTASIK.ID – Industri otomotif Indonesia sedang memasuki babak baru.

Pemerintah melalui Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menegaskan bahwa mulai 1 Januari 2026, produsen mobil listrik asing yang sudah menikmati insentif impor harus mulai memproduksi kendaraan di dalam negeri dengan Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN) minimal 40 persen.

Kebijakan ini ditujukan untuk mempercepat terbentuknya ekosistem kendaraan listrik nasional serta menarik lebih banyak investasi jangka panjang.

Akhir Masa Insentif Impor Mobil Listrik

Sejak beberapa tahun terakhir, pemerintah memberikan insentif impor berupa pembebasan Bea Masuk dan PPnBM untuk mendorong penetrasi mobil listrik di Indonesia.

Baca Juga:Ulasan Lengkap Changan Lumin L, Mobil Listrik Mini yang Siap Saingi BYD Atto 1Tabel Estimasi Cicilan Pinjaman KUR BRI 2025 Plafon Rp5 Juta – Rp100 Juta

Produsen seperti BYD, VinFast, Geely, Xpeng, GWM Ora, hingga Aion sudah memanfaatkan fasilitas ini dengan memasukkan kendaraan listrik dalam bentuk completely built up (CBU).

Namun, masa insentif ini akan berakhir pada 31 Desember 2025.

Setelahnya, pabrikan diwajibkan berinvestasi di dalam negeri dan memproduksi kendaraan sesuai kuota impor yang pernah mereka nikmati.

Syarat TKDN Mobil Listrik: Dari 40 Persen hingga 80 Persen

Pemerintah tidak hanya mewajibkan produksi lokal, tetapi juga memberikan target bertahap terkait tingkat kandungan lokal:

– 2022–2026: TKDN minimal 40%

– 2027–2029: TKDN naik menjadi 60%

– 2030 ke atas: TKDN wajib 80%

Untuk mencapai target ini, strategi produksi juga diatur.

Pada tahap awal, perakitan boleh menggunakan skema CKD (Completely Knocked Down).

Namun, setelah 2027, pabrikan harus beralih ke IKD (Incompletely Knocked Down) agar komponen lokal semakin banyak terserap.

Pada 2030, standar meningkat dengan produksi part by part sehingga industri komponen nasional bisa berkembang pesat.

Enam Produsen Asing yang Wajib Produksi Lokal

Hingga pendaftaran program insentif ditutup pada Maret 2025, ada enam produsen mobil listrik asing yang resmi ikut serta, yaitu:

– BYD Auto Indonesia

– VinFast Automobile Indonesia

– Geely Motor Indonesia

– Era Industri Otomotif (Xpeng)

– National Assemblers (Aion, Citroen, Maxus, VW)

– Inchcape Indomobil Energi Baru (GWM Ora)

Baca Juga:Tabel Angsuran KUR BRI 2025 Plafon Rp1 Juta Hingga Rp50 Juta, Cek Syarat dan Cara PengajuanTabel Simulasi Pinjaman KUR BRI 2025 Plafon Rp50 Juta dan Syarat Pengajuan Lengkap

Masing-masing perusahaan memiliki strategi berbeda. BYD dan VinFast sudah berkomitmen membangun pabrik baru di Indonesia.

Geely dan Xpeng memilih kerja sama dengan assembler lokal, sementara GWM Ora dan Aion melakukan perluasan kapasitas produksi melalui mitra perakitan yang sudah ada.

0 Komentar