PANGANDARAN, RADARTASIK.ID – Polres Pangandaran berhasil menangkap empat pelaku penipuan yang terlibat dalam kasus tipu gelap senilai Rp 430 juta.
Salah satu dari mereka merupakan mantan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pangandaran.
Menurut keterangan dari Kasi Humas Polres Pangandaran, Iptu Yusdiana, laporan kasus penipuan uang Rp 430 juta ini dimulai pada September 2024.
Baca Juga:Massa Unjuk Rasa di Polres Pangandaran, Tuntut Evaluasi Kepolisian setelah Tragedi Ojek Online Dilindas RantisCegah Kerusuhan, Masyarakat Kabupaten Pangandaran Jaga Gedung DPRD, Siswa Diminta Tidak Terlibat
Seorang korban melaporkan kejadian tersebut setelah mengaku telah meminjamkan uang kepada empat pelaku, namun uang tersebut tidak pernah dikembalikan.
Pada awalnya, pihak kepolisian menyarankan agar masalah tersebut diselesaikan secara kekeluargaan.
Namun, karena tidak ada titik temu, korban akhirnya melapor ke polisi pada 17 Maret 2025.
Setelah melakukan pemanggilan terhadap para tersangka untuk dimintai keterangan, Polres Pangandaran akhirnya melakukan penahanan terhadap tiga dari empat pelaku, yakni D, M, dan seorang mantan ASN berinisial K.
Sementara itu, seorang tersangka lainnya yang diketahui berinisial B, tidak pernah memenuhi panggilan dan dinyatakan sebagai buronan (DPO).
Beberapa hari yang lalu, B akhirnya ditangkap di Jawa Tengah.
Dari penyelidikan, polisi mengungkapkan, uang yang dipinjamkan korban, yang awalnya dijanjikan untuk proyek di salah satu dinas, ternyata digunakan untuk kepentingan pribadi para tersangka.
”Uang tersebut digunakan untuk kepentingan empat orang itu,” ungkapnya, Minggu, 31 Agustus 2025.
Baca Juga:Efek Psikologis, Aksi Unjuk Rasa Menggoyang Pariwisata Pangandaran, Okupansi Hotel MeranaMasyarakat Pangandaran Bisa Patah Hati Kolektif, Sarasa Institute Ingatkan Pemerintah Daerah
Informasi yang diterima menyebutkan, salah satu tersangka bahkan menjanjikan proyek tersebut kepada pemberi pinjaman sebagai jaminan.
Kerugian yang dialami korban mencapai angka fantastis, yakni Rp 430 juta.
Untuk itu, keempat tersangka kini dikenakan pasal 372 dan 378 KUHP, dengan ancaman hukuman lebih dari lima tahun penjara.
Saat ini, polisi masih melakukan pendalaman terhadap kasus penipuan di Pangandaran ini dan menunggu kelengkapan berkas untuk tahap penuntutan di pengadilan. (Deni Nurdiansah)