Namun, meski memiliki catatan tersebut, ASN bersangkutan justru dipromosikan menjadi Kepala Sub Bagian Tata Usaha UPTD Farmasi Dinas Kesehatan dalam rotasi-mutasi jabatan pada 12 Agustus 2025 lalu. (ujg)
Komisi IV DPRD Kabupaten Tasikmalaya Meminta Bupati Tinjau Ulang Promosi Jabatan PNS Bermasalah Hukum
