TASIKMALAYA, RADARTASIK.ID – Komisi IV DPRD Kabupaten Tasikmalaya menyoroti kebijakan rotasi dan promosi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya. Pasalnya, seorang ASN yang diduga memiliki catatan hukum di Dinas Kesehatan justru mendapat promosi jabatan.
Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Tasikmalaya, Asep Saepuloh, menyampaikan keprihatinannya atas keputusan tersebut. Menurutnya, langkah promosi terhadap ASN yang masih memiliki masalah hukum dapat mencederai kepercayaan publik terhadap pemerintah daerah.
“Ke depan ini harus menjadi bentuk kehati-hatian dalam melaksanakan rotasi dan promosi. Jangan sampai ASN yang punya catatan masalah justru dipromosikan, karena bisa menimbulkan polemik,” ujar Asep kepada Radar, Jumat (29/8/2025).
Baca Juga:Guru PPPK Paru Waktu di Kabupaten Tasikmalaya Mogok Mengajar Massal, Tuntut Kesejahteraan yang Layak!Sera Sani Jabat Unsur Ketua GM FKPPI Kabupaten Tasikmalaya: Teruskan Perjuangan dan Nilai-Nilai Kebangsaan!
Asep menegaskan, setiap proses rotasi dan promosi ASN harus memperhatikan rekam jejak individu, baik dari segi catatan hukum maupun kinerja dan prestasi kerja.
Ia mengingatkan agar Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) tidak hanya mengacu pada sistem formal di Badan Kepegawaian Negara (BKN), tetapi juga mempertimbangkan catatan khusus di daerah.
“Secara sistem memang mungkin tidak ada pelanggaran, tapi jika di daerah yang bersangkutan punya catatan, apalagi terkait penyalahgunaan wewenang, itu harus jadi pertimbangan serius,” tambahnya.
Menurutnya, jika kesalahan dalam promosi ASN terus dibiarkan, dampaknya bisa meluas. Selain menurunkan kepercayaan publik terhadap kinerja pemerintah, juga berpotensi menimbulkan ketidakadilan di kalangan ASN lain yang berprestasi.
Komisi IV pun merekomendasikan kepada Bupati Tasikmalaya, Cecep Nurul Yakin, untuk meninjau ulang promosi ASN yang bermasalah tersebut.
“Kami minta agar Bupati melakukan evaluasi. Kalau memang regulasi memungkinkan, jabatan itu bisa ditinjau ulang. Semua kembali pada kewenangan Bupati,” tegas Asep.
Sebelumnya, publik dikejutkan dengan promosi jabatan seorang ASN Dinas Kesehatan yang diduga terlibat kasus penyalahgunaan wewenang. ASN tersebut sebelumnya menjabat sebagai perawat sekaligus bendahara Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) di Puskesmas Mangunreja.
Baca Juga:Dosen Unsil Tasikmalaya Tingkatkan Kapasitas Pelaku UMKM di Desa Selasari Kabupaten PangandaranPerlengkap Pelayanan, RSUD KHZ Musthafa Kabupaten Tasikmalaya Hadirkan Klinik Hematologi Onkologi
Ia diduga melakukan penyimpangan dalam pengelolaan anggaran, terutama terkait Surat Pertanggungjawaban (SPJ) serta kewajiban menyetorkan pajak jasa pelayanan dan honorarium non-PNS ke kas negara. Berdasarkan hasil pemeriksaan, kerugian negara ditaksir mencapai Rp120 juta.