Imat Ruhimat Gugat SK Bupati Ciamis ke PTUN, Terkait Pemberhentiannya dari Jabatan Kepala Desa Cicapar

Warga Desa Cicapar Demo
Warga Desa Cicapar Kecamatan Banjarsari kembali menggelar aksi demo di halaman kantor desa, Rabu 9 Juli 2025. (Istimewa For Radartasik.id)
0 Komentar

CIAMIS, RADARTASIK.ID – Imat Ruhimat resmi menggugat Bupati Ciamis, Herdiat Sunarya ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung. Gugatan ini terkait SK Bupati Ciamis yang memberhentikan sementara dirinya dari jabatan Kepala Desa Cicapar, Kecamatan Banjarsari.

“Betul sudah melakukan gugatan ke PTUN tentang SK Bupati Ciamis tentang Pemberhentian Sementara per 6 Agustus 2025,” kata Imat kepada Radar, Minggu (31/8/2025).

Imat mengaku keberatan dan merasa dirugikan dengan keputusan tersebut. Menurutnya, ia memiliki itikad baik untuk menyelesaikan persoalan yang dituduhkan kepadanya.

Baca Juga:Semarak Agustusan di Manonjaya, Meriah Jalan Sehat Bersama Wakil Bupati Tasikmalaya: Terima Kasih HadiahnyaGuru PPPK Paru Waktu di Kabupaten Tasikmalaya Mogok Mengajar Massal, Tuntut Kesejahteraan yang Layak!

“Tentunya dengan gugatan ke PTUN ini berharap saya dikembalikan ke semula menjadi Kepala Desa Cicapar sehingga SK pemberhentian sementara dicabut atau dibatalkan,” ujarnya.

Dalam pengajuan gugatan, Imat memilih tidak menggunakan jasa kuasa hukum. “Dalam proses gugatan PTUN, saya sendiri tanpa pengacara,” katanya.

Perkara ini telah teregister dengan nomor 129/G/2025/PTUN.BDG. Persidangan dismissal digelar Kamis (28/8/2025). “Kemarin sudah melakukan persidangan dismissal di PTUN Bandung,” ungkapnya.

Namun, ia masih menunggu penetapan hakim terkait diterima atau tidaknya perkara gugatan tersebut. “Hasil penetapan PTUN masih menunggu, apakah diterima atau tidaknya perkara tersebut,” katanya.(riz)

0 Komentar