Inspektorat harus melakukan audit kepatuhan serta investigatif pada seluruh pengelolaan PAD, tiket wisata, dan aset publik.
Aparat penegak hukum diharapkan menyampaikan perkembangan kasus yang menjadi perhatian masyarakat secara rutin dengan dasar hukum yang jelas.
Moratorium kebijakan yang menyangkut ruang hidup rakyat, seperti alih fungsi pasar dan tanah desa, hingga tersedia kajian terbuka yang dapat diakses publik.
Baca Juga:Pesan Keras Presiden Prabowo: Sampaikan Aspirasi Dihormati, Tindakan Anarki Tak Akan DiampuniHasil Sidang Kabinet: Presiden Prabowo Tegaskan TNI-Polri Harus Satu Komando Demi Stabilitas Nasional
Bom Waktu Sosial yang Nyata
Sarasa Institute menegaskan, Pangandaran tidak kebal dari potensi letupan sosial.
Pemicu kecil seperti kebijakan yang tidak berpihak atau penggusuran ruang hidup rakyat bisa menjadi sumbu yang menyalakan bara kekecewaan publik.
”Kepercayaan publik adalah modal utama pemerintahan daerah. Bila ia rusak, maka yang tersisa hanyalah bara yang menunggu sumbu,” ungkapnya, Minggu, 31 Agustus 2025. (Deni Nurdiansah)