Gubernur Dedi Mulyadi Larang Knalpot Brong, Bupati Garut Setuju, Bagaimana Pendapat Warga?

Knalpot Brong
Personel Polres Garut menindak pengendara yang menggunakan knalpot brong beberapa waktu yang lalu. (Dok. Polres Garut)
0 Komentar

GARUT, RADARTASIK.ID – Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, baru-baru ini mengeluarkan Surat Edaran (SE) yang berisi pelarangan penggunaan dan penjualan knalpot yang tidak sesuai dengan spesifikasi teknis atau melebihi batas ambang kebisingan yang ditetapkan.

Larangan penggunaan knalpot brong ini merupakan upaya untuk menjaga ketertiban, kenyamanan, dan keselamatan di jalan raya.

Surat Edaran Gubernur Jabar tersebut, yang ditandatangani pada 25 Agustus 2025, ditujukan kepada seluruh Bupati dan Wali Kota di Provinsi Jawa Barat.

Baca Juga:CFD Jalan Ahmad Yani Akan Hidup Lagi, Garut Siapkan Car Free Day Setiap Minggu Plus Car Free NightKekurangan 445 Petugas, Damkar Garut Terancam Kewalahan Hadapi Kebakaran Besar

Dalam SE tersebut, ada beberapa poin penting yang menjadi pedoman bagi pemerintah daerah dalam menanggulangi peredaran knalpot brong.

Salah satunya adalah penegakan peraturan terkait batas kebisingan kendaraan bermotor.

Selain itu, SE juga menginstruksikan pembinaan kepada masyarakat, termasuk pemilik bengkel, untuk tidak memperdagangkan atau menggunakan knalpot yang tidak memenuhi standar teknis yang ditentukan oleh pabrikan.

Tujuannya adalah untuk menjaga ketertiban dan kenyamanan umum di wilayah Jabar.

Sebagai bagian dari implementasi SE tersebut, Gubernur Jabar juga menekankan pentingnya koordinasi dan kolaborasi antara pemerintah daerah dan kepolisian dalam pengawasan serta penindakan terhadap kendaraan yang menggunakan knalpot tidak sesuai spesifikasi.

Langkah ini penting dilakukan untuk menciptakan lingkungan yang aman dan nyaman bagi masyarakat.

Menanggapi hal ini, Bupati Garut, Abdusy Syakur Amin, menyatakan dukungannya terhadap kebijakan ini.

Ia menilai pelarangan knalpot brong sudah sesuai dengan aturan yang tertuang dalam Undang-Undang Lalu Lintas.

Baca Juga:Ribuan Ojol di Garut Desak Kapolri Pecat Polisi yang Melindas Affan Kurniawan Hingga Meninggal DuniaGarut Hadapi Ancaman Penyakit Rabies dengan 700 Dosis Vaksin, Siapkah Anda Melindungi Hewan Peliharaan?

Bupati Garut juga menambahkan, di wilayahnya sendiri, razia terhadap penggunaan knalpot yang tidak sesuai spesifikasi sudah sering dilakukan.

Kolaborasi antara Pemerintah Kabupaten Garut, kepolisian, dan TNI dalam patroli KRYD (Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan) setiap minggu telah menunjukkan hasil positif dalam menekan penggunaan knalpot brong di jalan raya. ”Sudah biasa (pemberantasan knalpot brong, Red) dan itu bagus,” ungkapnya, Minggu, 31 Agustus 2025.

Ia menambahkan. SE ini menjadi pengingat untuk terus menegakkan aturan tersebut, sehingga kenyamanan di jalan raya dapat terjaga.

Dukungan terhadap kebijakan ini juga datang dari masyarakat, salah satunya Dian Pardan, seorang warga Garut.

0 Komentar