TASIKMALAYA, RADARTASIK.ID – Tower Telekomunikasi milik salah satu PT yang dibangun di Kampung Sodong, Desa Kutawaringin, Kecamatan Salawu, Kabupaten Tasikmalaya, akhirnya disegel oleh Satpol PP pada Jumat, 29 Agustus 2025. Hal ini karena tower tersebut belum memiliki izin resmi untuk beroperasi.
Kasatpol PP Kabupaten Tasikmalaya, Roni AKs, dalam keterangannya mengatakan bahwa sebelum tindakan penyegelan dilakukan, pihaknya telah melakukan koordinasi intensif dengan beberapa instansi terkait, seperti Dinas PUTRLH, Dinas Pertanian, DPMPTSPTK, Camat Salawu, Kapolsek, Danramil, dan ATR/BPN Kabupaten Tasikmalaya pada Senin, 25 Agustus 2025.
“Kami melakukan rapat koordinasi untuk menyamakan persepsi dan memperkuat koordinasi lintas sektor, agar pembangunan menara telekomunikasi ini sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujarnya.
Baca Juga:Guru PPPK Paru Waktu di Kabupaten Tasikmalaya Mogok Mengajar Massal, Tuntut Kesejahteraan yang Layak!Sera Sani Jabat Unsur Ketua GM FKPPI Kabupaten Tasikmalaya: Teruskan Perjuangan dan Nilai-Nilai Kebangsaan!
Meski menara tersebut sudah berdiri, namun menurut Roni, PT tersebut belum memperoleh izin PBG/SLF (Persetujuan Bangunan Gedung/Surat Layak Fungsi) dari DPMPTSPTK.
Kemudian, lanjut dia, menara tersebut juga dibangun di atas lahan LP2B (Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan), yang menurut Peraturan Bupati Tasikmalaya Nomor 127 tahun 2021, tidak ada ketentuan yang memperbolehkan perubahan fungsi lahan untuk pembangunan menara telekomunikasi.
Sebelumnya, pihak Kecamatan Salawu telah mengirimkan surat permohonan untuk menghentikan pembangunan tower pada 15 Juli 2025.
Roni menegaskan bahwa proses perizinan tidak dapat dilanjutkan tanpa adanya peraturan yang mendukung, termasuk analisis dari Dinas Tata Ruang DPUTRLH Kabupaten Tasikmalaya.
“Tower ini akan disegel sementara oleh PPNS, didampingi oleh Satpol PP dan Dinas Teknis, sampai semua perizinan terpenuhi sesuai dengan peraturan yang berlaku,” tegasnya.
Sementara itu, Ketua DPC Ark1lyz Kecamatan Salawu, Aditya Nugraha, menyatakan apresiasinya terhadap tindakan Satpol PP yang telah melakukan penyegelan.
Namun, dia juga mengungkapkan kekecewaannya, mengingat tower tersebut dibangun di atas LP2B yang jelas melanggar aturan perlindungan lahan produktif. “Harusnya bukan sekadar disegel, tapi dibongkar,” tegasnya.
Baca Juga:Dosen Unsil Tasikmalaya Tingkatkan Kapasitas Pelaku UMKM di Desa Selasari Kabupaten PangandaranPerlengkap Pelayanan, RSUD KHZ Musthafa Kabupaten Tasikmalaya Hadirkan Klinik Hematologi Onkologi
Aditya juga mengungkapkan rasa frustrasinya terkait lambannya respons Satpol PP. “Seharusnya Satpol PP sudah turun lebih awal, bukan setelah tower selesai 100 persen dibangun. Bahkan, saya sudah beberapa kali bersurat ke Satpol PP, tapi baru ditanggapi kemarin-kemarin,” katanya dengan nada kesal.