“Apakah akan ada sanksi, pembinaan ulang, atau pemindahan jabatan, sepenuhnya kewenangan Bupati sebagai PPK,” tutur Jejen
Kepala BKPSDM Kabupaten Tasikmalaya, Iing Farid Khozin, menjelaskan bahwa rotasi-mutasi merupakan kewenangan penuh bupati sebagai Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).
“Secara normatif, promosi harus berdasarkan catatan kepegawaian yang jelas. Kalau ada permasalahan di unit terkecil, itu harus dituntaskan dulu sebelum naik ke level dinas,” jelasnya.
Baca Juga:Guru PPPK Paru Waktu di Kabupaten Tasikmalaya Mogok Mengajar Massal, Tuntut Kesejahteraan yang Layak!Sera Sani Jabat Unsur Ketua GM FKPPI Kabupaten Tasikmalaya: Teruskan Perjuangan dan Nilai-Nilai Kebangsaan!
Sementara Kepala Dinas Kesehatan, dr Heru Suharto, menegaskan bahwa ASN tersebut sudah menjalani pembinaan dan sebagian dana telah dikembalikan.
“Mudah-mudahan masalah ini sudah selesai. Yang penting pelayanan kesehatan kepada masyarakat tidak terganggu. Ke depan tentu akan jadi bahan evaluasi,” ujarnya. (ujg)