PNS Bermasalah Dapat Promosi Jabatan dari Bupati Tasikmalaya, DPRD Geram: Panggil Dinas Terkait

Pns bermasalah naik jabatan
Komisi I dan Komisi IV DPRD Kabupaten Tasikmalaya memanggil BKPSDM, Dinas Kesehatan, Inspektorat dan Baperjakat untuk rapat kerja di ruang serbaguna, Kamis (28/8/2025). (Ujang Nandar/Radartasik.id)
0 Komentar

TASIKMALAYA, RADARTASIK.ID – Polemik muncul dalam proses rotasi-mutasi Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Tasikmalaya. Seorang ASN di lingkungan Dinas Kesehatan yang sebelumnya diduga terlibat kasus penyalahgunaan wewenang dalam administrasi keuangan, justru mendapat promosi jabatan dari Bupati Tasikmalaya.

Komisi I dan Komisi IV DPRD Kabupaten Tasikmalaya langsung memanggil BKPSDM, Dinas Kesehatan, dan Baperjakat untuk rapat kerja di Ruang Serbaguna DPRD, Kamis (28/8/2025).

Anggota Komisi I DPRD Tasikmalaya, Jejen Jaenal menyampaikan, ASN tersebut sebelumnya menjabat sebagai perawat sekaligus bendahara Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) di Puskesmas Mangunreja.

Baca Juga:Guru PPPK Paru Waktu di Kabupaten Tasikmalaya Mogok Mengajar Massal, Tuntut Kesejahteraan yang Layak!Sera Sani Jabat Unsur Ketua GM FKPPI Kabupaten Tasikmalaya: Teruskan Perjuangan dan Nilai-Nilai Kebangsaan!

Kata Jejen, yang bersangkutan diduga melakukan penyimpangan anggaran berupa selisih pertanggungjawaban (SPJ) serta tidak menyetorkan pajak jasa pelayanan dan honorarium non-PNS ke Kas Negara. Total kerugian yang ditaksir mencapai Rp120 juta.

Meski demikian, ASN tersebut justru dipromosikan menjadi Kasubag TU UPTD Farmasi Dinas Kesehatan dalam rotasi-mutasi pada 12 Agustus 2025.

“ASN ini sudah jelas tersandung persoalan hukum, tapi tetap dilantik oleh Bupati,” tegasnya.

Hasil audit kepatuhan Inspektorat Kabupaten Tasikmalaya pada Maret 2024 menyebutkan, ASN bersangkutan tidak kooperatif. Ia beberapa kali dipanggil untuk menunjukkan SPJ namun tidak bisa memberikan bukti yang sah. Bahkan keterangan yang diberikan kerap berubah-ubah dan diragukan kebenarannya.

“Bahkan saat dipanggil pun sering menghindar. Pada akhirnya memang diwajibkan mengembalikan uang, tapi sampai pelantikan masih ada tunggakan,” ungkap Jejen.

Fakta di lapangan, ASN tersebut sudah mengembalikan Rp58 juta pada 19 Agustus 2025 sebagai pelunasan atau sepekan setelah resmi dilantik ke jabatan barunya.

DPRD menilai, proses mutasi ini mengandung maladministrasi. Menurut Jejen, BKPSDM seharusnya lebih teliti menyeleksi rekam jejak ASN sebelum diusulkan promosi.

Baca Juga:Dosen Unsil Tasikmalaya Tingkatkan Kapasitas Pelaku UMKM di Desa Selasari Kabupaten PangandaranPerlengkap Pelayanan, RSUD KHZ Musthafa Kabupaten Tasikmalaya Hadirkan Klinik Hematologi Onkologi

“Seharusnya ada koordinasi antara BKPSDM, Dinas Kesehatan, dan Inspektorat. Jangan sampai ASN yang masih dalam pembinaan malah naik jabatan,” katanya.

Ia mengingatkan bahwa dalam PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin ASN, pelanggaran semacam ini bisa masuk kategori hukuman sedang hingga berat.

DPRD menyatakan akan segera melaporkan hasil rapat kepada Bupati Tasikmalaya untuk ditindaklanjuti.

0 Komentar