Penghapusan Tunggakan PBB di Kota Tasikmalaya Belum Direalisasikan, Banyak Hal yang Dipertimbangkan

Penghapusan tunggakan PBB Kota Tasikmalaya
Bangunan-bangunan hunian dan tempat usaha yang merupakan objek pajak di wilayah Kecamatan Cihideung Kota Tasikmalaya
0 Komentar

TASIKMALAYA, RADARTASIK.ID – Terkait imbauan Gubernur Jabar Dedi Mulyadi soal penghapusan tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) masih dalam proses kajian Pemkot Tasikmalaya. Pemerintah mempertimbangkan berbagai hal sebelum mengambil langkah.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Tasikmalaya Hadi Riaddy mengatakan saat ini pihaknya masih melakukan pengkajian untuk menindaklanjuti imbauan Gubernur tersebut. Supaya kebijakan yang diambil tidak menimbulkan dampak negatif baik untuk pemerintah maupun masyarakat. “Apalagi ini sifatnya imbauan, jadi kita perlu mengkajinya dulu,” terangnya.

Salah satu pertimbangannya yakni kondisi fiskal Kota Tasikmalaya dengan Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang masih perlu dioptimalkan lagi. Salah satu potensinya yakni piutang-piutang PBB yang masih bisa dikejar. “Mungkin kalau kondisi fiskal kita sudah sangat baik tidak akan jadi persoalan, realitanya kan kita masih butuh peningkatan PAD,” ungkapnya kepada Radar, Kamis (28/8/2025).

Baca Juga:MBG Terlambat Datang ke Sekolah di Tasikmalaya Karena Salah Perhitungan dari Dapur SPPGKeterlambatan MBG Berdampak Pada Siswa dan Guru, Pemkot Tasikmalaya Harus Ikut Bergerak

Dirinya sangat mendukung tujuan penghapusan tunggakan PBB untuk meringankan beban warga. Namun bukan berarti diberlakukan secara menyeluruh kepada semua wajib pajak. “Kan yang menunggak itu ada yang mau tapi tidak mampu, ada yang mampu tapi tidak mau,” terangnya.

Maka dari itu ketika memang penghapusan tunggakan pajak itu memang diterapkan, prioritasnya memang untuk yang tidak mampu. Karena menurutnya kurang bijak jika menghapuskan tunggakan untuk wajib pajak yang menunggak, padahal mampu secara finansial. “Kalau yang mampu dihapuskan tunggakannya kan tidak mendidik juga,” terangnya.

Apalagi bicara PBB yang berkaitan dengan aset tanah dan bangunan yang pemiliknya rata-rata kelompok menengah ke atas. Warga tidak mampu sebagian malah tidak memiliki aset tanah atau bangunan sehingga tidak punya beban PBB. “Makanya kita juga nanti akan koordinasi dengan dinas sosial, untuk mengetahui wajib pajak yang memang layak,” katanya.

Untuk penghapusan tunggakan PBB ini, lanjut Hadi, secara regulasi pun ada pedomannya. Di mana hal tersebut berlaku untuk kriteria-kriteria tertentu. “Ada mekanismenya, maka dari itu kita harus kaji dulu supaya tidak berbenturan juga dengan aturan yang ada,” terangnya.(rangga jatnika)

0 Komentar