BANJAR, RADARTASIK.ID – Dugaan ketidakwajaran dalam pemberian tunjangan perumahan dan transportasi DPRD Kota Banjar kembali jadi sorotan publik.
Kasus tunjangan DPRD Kota Banjar yang kini memasuki tahap persidangan ini bukan sekadar soal angka, melainkan juga menyentuh integritas wakil rakyat, keadilan distributif, hingga kepercayaan masyarakat terhadap institusi legislatif.
Isu ini menjadi topik utama dalam seminar terbuka bertajuk ”Perspektif Teoritis Akademis dan Keadilan Masyarakat atas Kasus Tunjangan Perumahan dan Transportasi DPRD Kota Banjar” yang digelar Kamis, 28 Agustus 2025 di Banjar.
Baca Juga:Gubernur Dedi Mulyadi Larang Sekolah Jual Seragam, Tapi Praktiknya Masih Terjadi di Kota Banjar?Ketua Dewan Desak Pemerintah Kota Banjar Segera Perbaiki Jalan Rusak, Jangan Biarkan Memakan Korban Lagi!
Acara ini digagas sebagai bentuk amicus curiae atau sahabat pengadilan, dengan tujuan memberikan pandangan akademis dari sisi hukum, ekonomi, etika publik, dan keadilan sosial.
Panitia pelaksana, Irwan Herwanto SIP, menjelaskan, seminar ini hadir untuk memperluas perspektif masyarakat, bukan hanya melihat kasus ini dari kacamata hukum formal, tetapi juga dari sisi moral dan etika publik.
Dr Budiyono SH MH, pakar hukum dari Universitas Soedirman Purwokerto, menilai akar persoalan ada pada Peraturan Wali Kota (Perwalkot) Tahun 2017 tentang Tunjangan Perumahan dan Transportasi DPRD Kota Banjar .
Ia menekankan, Perwalkot 2027 itu bertentangan dengan regulasi yang lebih tinggi sehingga menimbulkan kerugian negara.
”Perwal itu bertentangan dengan aturan di atasnya,” ungkapnya.
Menurutnya, Perwalkot Banjar 2017 itu merupakan produk administrasi yang keliru dalam proses penyusunan.
Jika kasus ini dipaksakan ke ranah pidana, ia menilai kurang tepat.
Solusi yang seharusnya ditempuh adalah pembatalan Perwalkot 2017 oleh Wali Kota Banjar dengan rekomendasi Inspektorat, atau melalui laporan masyarakat yang merasa dirugikan.
Baca Juga:Membangun Swasembada Jagung di Kota Banjar, Petani Milenial Siap Buktikan Kemandirian PanganRazia Kos-kosan di Kota Banjar: Mengungkap Rahasia Dibalik Identitas Penduduk yang Tak Terdaftar
Berbeda pandangan, Dr Soma Wijaya SH MH dari Universitas Padjadjaran menyoroti aspek perhitungan kerugian negara.
Menurutnya, lembaga yang berwenang menghitung hanyalah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI atau Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) sesuai undang-undang.
”Kalau perhitungan kerugian yang dilakukan Inspektorat itu hanya indikasi dan itu jelas keliru,” tuturnya.
Ia menegaskan, tanggung jawab utama tetap ada pada kepala daerah dan bagian hukum yang merancang perwalkot.
Meski demikian, ia menekankan, jalur administratif lebih relevan ketimbang pidana dalam kasus ini.