BANJAR, RADARTASIK.ID – Larangan penjualan seragam sekolah oleh pihak sekolah sebenarnya sudah ditegaskan melalui Surat Edaran (SE) Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi.
Namun, di Kota Banjar masih muncul keluhan dari orang tua siswa terkait praktik yang diduga menyalahi aturan tersebut.
Aktivis Kota Banjar, Muhlison, mengungkapkan, dirinya menerima aduan dari orang tua murid salah satu SMA negeri di Kota Banjar.
Baca Juga:Ketua Dewan Desak Pemerintah Kota Banjar Segera Perbaiki Jalan Rusak, Jangan Biarkan Memakan Korban Lagi!Membangun Swasembada Jagung di Kota Banjar, Petani Milenial Siap Buktikan Kemandirian Pangan
”Ada keluhan dari orang tua siswa Kelas X, dalam pembelian seragam itu diduga ada arahan dari sekolah,” ungkap Muhlison, Kamis, 28 Agustus 2025.
Orang tua tersebut merasa keberatan karena harus membeli seragam, mulai dari kaos olahraga hingga kebaya berwarna merah jambu, di tempat yang diduga diarahkan langsung oleh pihak sekolah.
Menurut Muhlison, kondisi ini membuat orang tua tidak punya pilihan lain selain mengikuti ketentuan yang berlaku secara tidak resmi.
Padahal, SE Gubernur Jawa Barat Nomor 16739/PW.03/SEKRE tertanggal 26 Juli 2025 secara jelas melarang sekolah negeri di tingkat SMA, SMK, maupun SLB untuk menjual seragam maupun buku pelajaran kepada siswa atau orang tua.
Aturan itu juga menegaskan, pembelian bisa dilakukan secara mandiri tanpa intervensi sekolah.
Muhlison meminta pihak sekolah agar benar-benar menaati aturan tersebut.
Menurutnya, apapun alasannya, praktik penjualan seragam yang diarahkan ke penyedia tertentu tidak bisa dibenarkan, terlebih di dunia pendidikan yang seharusnya mengedepankan transparansi dan keadilan.
Sementara itu, Kepala SMAN 2 Banjar, Agus Prasetiana, menepis tudingan tersebut.
Ia menegaskan, sekolah tidak pernah mengarahkan orang tua siswa untuk membeli seragam di toko tertentu. ”Tidak benar itu,” ungkapnya.
Baca Juga:Razia Kos-kosan di Kota Banjar: Mengungkap Rahasia Dibalik Identitas Penduduk yang Tak TerdaftarPolres Banjar Geruduk Warung di Mekarsari, Puluhan Bungkus Ciu Diamankan
Agus bahkan menyebut pihaknya juga khawatir melanggar aturan karena sudah ada edaran resmi dari Gubernur Jawa Barat mengenai larangan penjualan seragam sekolah.
Agus juga membantah adanya ketentuan mengenai kebaya berwarna merah jambu untuk siswi.
Menurutnya, siswa perempuan bebas memilih warna kebaya yang dipakai setiap Kamis dan tidak ada aturan resmi dari sekolah.
Namun, fakta di lapangan menunjukkan sebagian besar siswi tetap menggunakan kebaya berwarna merah jambu pada hari yang ditentukan.