Razia Kos-kosan di Kota Banjar: Mengungkap Rahasia Dibalik Identitas Penduduk yang Tak Terdaftar

Razia Kos-kosan di Kota Banjar
Petugas gabungan melakukan razia kos-kosan di Kota Banjar pada Selasa malam, 26 Agustus 2025. (Istimewa for Radartasik.id)
0 Komentar

BANJAR, RADARTASIK.ID – Petugas gabungan yang terdiri dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Polri, Subdenpom III/2-4 Banjar, serta Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Banjar, melaksanakan razia di sejumlah kos-kosan pada Selasa malam, 26 Agustus 2025.

Razia kos-kosan di Kota Banjar ini bertujuan untuk mengantisipasi potensi gangguan ketertiban masyarakat, seperti penyakit masyarakat (pekat), yang sering terjadi di perkotaan maupun daerah pinggiran.

Candra Firmanto, Kepala Seksi Penyelidikan dan Penyidikan di Dinas Satpol PP Kota Banjar, menjelaskan, razia kos-kosan di Kota Banjar ini difokuskan untuk memastikan kepatuhan terhadap peraturan identitas kependudukan.

Baca Juga:Polres Banjar Geruduk Warung di Mekarsari, Puluhan Bungkus Ciu DiamankanBagaimana Cara Kejari Kota Banjar Memusnahkan 55 Gram Sabu, Ribuan Pil Terlarang, dan Pakaian Dalam?

Menurutnya, banyak penduduk, baik yang pribumi maupun pendatang, yang tinggal tanpa dokumen yang jelas.

”Biasanya banyak penduduk yang berdomisili tanpa keterangan,” ucapnya, Rabu, 27 Agustus 2025.

Oleh karena itu, razia kos-kosan di Kota Banjar ini juga berfungsi untuk menertibkan identitas kependudukan dan mencegah masalah terkait pendatang ilegal.

Razia ini dilaksanakan di Kelurahan Banjar dan Mekarsari, Kecamatan Banjar, serta Kelurahan Hegarsari, Kecamatan Pataruman.

Petugas gabungan juga mengawasi berbagai penyakit masyarakat lainnya, seperti peredaran minuman keras, prostitusi, dan penyalahgunaan narkoba, yang dapat meresahkan masyarakat dan mengganggu ketertiban umum.

Jika ditemukan pelanggaran, tindakan penertiban langsung diambil.

Dalam pelaksanaannya, razia difokuskan pada kos-kosan yang diduga terlibat dalam kegiatan ilegal, seperti prostitusi, atau yang melanggar peraturan yang berlaku.

Dengan adanya kegiatan ini, diharapkan dapat menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan masyarakat dengan lebih baik.

Baca Juga:Jalan Rusak di Banjar: Jalur Maut yang Dibiarkan Merenggut Nyawa, Bukti Kelalaian NegaraKecelakaan di Kota Banjar: Becak Parkir di Bahu Jalan Tertabrak Sepeda Motor, Pengendara Sempat Kritis

Bagi mereka yang terbukti melanggar, petugas memberikan sanksi berupa teguran dan meminta mereka untuk membuat surat pernyataan untuk tidak mengulangi pelanggaran tersebut.

Langkah ini diambil sebagai upaya untuk mencegah hal serupa terulang di masa depan dan memastikan bahwa lingkungan masyarakat tetap aman dan tertib. (Anto Sugiarto)

0 Komentar