Gubernur Ahmad Luthfi Serahkan 1.065 Sertifikat Tanah ke Petani Teh Jawa Tengah, Utang Puluhan Tahun Dihapus

Sertifikat Tanah ke Petani Teh Jawa Tengah
Gubernur Jawa Tengah, Ahmad Luthfi, menyerahkan sertifikat kepada para petani teh secara simbolis di Pendapa Kabupaten Batang pada Jumat, 22 Agustus 2025. (Istimewa for Radartasik.id)
0 Komentar

BATANG, RADARTASIK.ID – Gubernur Jawa Tengah, Ahmad Luthfi, secara simbolis menyerahkan sebanyak 1.065 sertifikat tanah kepada para petani eks Proyek Perkebunan Inti Rakyat (PIR) Lokal Teh Jawa Tengah.

Penyerahan sertifikat tanah ke petani teh Jawa Tengah tersebut berlangsung di Pendapa Kabupaten Batang pada Jumat, 22 Agustus 2025, dengan melibatkan petani dari Kabupaten Batang, Pekalongan, dan Banjarnegara.

Langkah ini merupakan tindak lanjut dari kebijakan pemerintah pusat terkait penghapusan piutang negara kepada para petani yang sebelumnya terikat dalam program PIR lokal teh.

Baca Juga:8,6 Juta Pekerja Sudah Terlindungi, Andre Taulany Dorong Pekerja Seni Ikut BPJS KetenagakerjaanRitual Cukur Rambut Gimbal Dieng, Tradisi Unik yang Menarik Ribuan Wisatawan

Ahmad Luthfi menjelaskan, sesuai arahan Presiden, sertifikat tanah petani diurus dan kredit kecil yang selama ini membebani dihapus, sehingga status utang kini dianggap lunas.

”Utang sudah nol, sudah clear,” ungkap Gubernur Ahmad Luthfi setelah menyerahkan sertifikat tanah ke petani teh Jawa Tengah dalam rilis berita yang diterima Radartasik.id.

Meski demikian, ia mengingatkan agar sertifikat tanah tersebut tidak digunakan sembarangan sebagai jaminan pinjaman.

Menurutnya, pengajuan kredit dengan agunan sertifikat diperbolehkan asalkan benar-benar ditujukan untuk usaha produktif yang dapat meningkatkan kesejahteraan petani.

Program PIR Lokal Teh diluncurkan pada 1984/1985 dengan tujuan membangun kemitraan antara perusahaan inti dan petani plasma.

Dalam kemitraan tersebut, PT Pagilaran ditunjuk sebagai perusahaan inti, sedangkan petani teh di Pekalongan, Banjarnegara, dan Batang berperan sebagai plasma.

Perusahaan inti bertanggung jawab menyediakan lahan, bibit, sarana produksi, serta pembinaan teknis.

Baca Juga:Honda Track Day di Mandalika: Bikers Jawa Barat Meriahkan Gelaran Motor Sport TerbesarBPJS Ketenagakerjaan Sosialisasikan Aplikasi JMO di PT Hini Daiki Indonesia, Inovasi untuk Kemudahan Pekerja

Sementara itu, petani plasma memperoleh kuota lahan dengan pembiayaan awal pembangunan kebun yang bersumber dari pinjaman bank maupun pemerintah atas nama petani.

Hasil panen petani plasma wajib dijual ke PT Pagilaran sebagai mekanisme pelunasan kredit.

Setelah lunas, lahan plasma menjadi milik penuh petani yang dibuktikan dengan sertifikat hak milik (SHM).

Namun, perjalanan program tersebut tidak berjalan mulus.

Berbagai persoalan muncul, mulai dari alih fungsi lahan hingga kualitas bibit yang kurang baik.

Kondisi itu menyebabkan produktivitas kebun tidak maksimal dan para petani kesulitan membayar cicilan kredit.

Untuk meringankan beban para petani, pemerintah akhirnya mengambil langkah penghapusan utang.

0 Komentar