Anak-Anak Makin Lelah, Kebijakan Lima Hari Sekolah Menyulitkan Madrasah Diniah di Kabupaten Tasikmalaya

madrasah diniah di kabupaten tasikmalaya
Para pengurus DPC Forum Komunikasi Diniyah Takmiliyah (FKDT) Kabupaten Tasikmalaya menyampaikan aspirasi ke Komisi IV DPRD saat audiensi di Gedung DPRD, Rabu, 27 Agustus 2025. (Diki Setiawan/Radartasik.id)
0 Komentar

Suryana menilai, permasalahan semakin kompleks karena adanya redaksi dalam Surat Edaran (SE) Bupati Tasikmalaya Nomor 0023 Tahun 2025.

Dalam SE Bupati Tasikmalaya itu disebutkan, kegiatan pembelajaran untuk siswa dari Senin hingga Kamis dimulai pukul 07.00 pagi dengan durasi 4 jam pelajaran setiap harinya.

Hal ini menandakan siswa diperkirakan pulang sekitar pukul 12.15 setelah melaksanakan Salat Zuhur.

Baca Juga:Pemkab Tasikmalaya Bentuk Satgas untuk Kawal Program Makan Bergizi Gratis!Pemkab Tasikmalaya Pastikan Janda Miskin di Karangnunggal Dapat Bansos

Namun, karena dalam Surat Edaran tersebut tertulis ”minimal 4 jam pembelajaran per hari”, muncul pemahaman yang berbeda di kalangan sekolah-sekolah.

Ada yang menafsirkan 12.15 sebagai jam minimal pulang, sehingga sekolah menambah jam pelajaran hingga pukul 13.30.

”Jadi bisa lebih waktunya atau ada waktu maksimalnya. Jadi ada sekolah yang sampai pukul 13.15 bahkan pukul 13.30,” ungkapnya.

Ia menegaskan, redaksi yang tidak tegas itu membuat kebijakan menjadi bias dan mengganggu kesinambungan pendidikan diniah.

FKDT mengusulkan agar kebijakan ini disesuaikan dengan kondisi lokal Kabupaten Tasikmalaya yang dikenal religius, banyak pondok pesantren, dan memiliki tradisi pendidikan keagamaan yang kuat.

Menurut mereka, musyawarah bersama masyarakat, tokoh agama, dan Majelis Ulama Indonesia (MUI) perlu dilakukan untuk mencari solusi terbaik tanpa mengorbankan madrasah diniah.

Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Tasikmalaya, Asep Saepulloh, membenarkan, kebijakan lima hari sekolah merupakan tindak lanjut dari edaran Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen), Gubernur Jawa Barat, dan Bupati Tasikmalaya.

Baca Juga:Naskah Akademik Ranperda Sistem Kesehatan Daerah Kabupaten Tasikmalaya Rampung Dibahas DPRDPenghasilan Hanya Rp 5.000-Rp 10.000 Per Hari, Janda di Kabupaten Tasikmalaya Ini Tetap Bersyukur

Ia mengakui, tujuan kebijakan ini antara lain menyesuaikan dengan sistem lima hari kerja bagi aparatur sipil negara (ASN).

Namun, Asep juga menegaskan, dampaknya tidak boleh mengorbankan kearifan lokal, terutama keberlangsungan madrasah diniah di tiap kecamatan.

Ia menyarankan agar jam pembelajaran di tingkat SD dapat dimodifikasi kembali sehingga tidak berbenturan dengan jadwal diniah.

Selain itu, untuk mengisi hari Sabtu yang kosong, sekolah bisa mengadakan kegiatan pendidikan keagamaan atau ekstrakurikuler.

Hasil audiensi menghasilkan kesepakatan bahwa Komisi IV DPRD akan mengevaluasi SE Bupati Tasikmalaya agar tidak menimbulkan salah tafsir di lapangan.

Harapannya, waktu pulang sekolah dapat diseragamkan sehingga tidak lagi mengganggu proses pembelajaran di madrasah diniah.

DPRD juga berkomitmen merumuskan solusi teknis terbaik agar kebijakan lima hari kerja dan sekolah tetap berjalan, namun tetap selaras dengan kebutuhan pendidikan keagamaan masyarakat Kabupaten Tasikmalaya. (Diki Setiawan)

0 Komentar