6.616 Tenaga Honorer Garut Diusulkan Jadi PPPK Paruh Waktu, seperti Apa Tahapan-tahapannya?

tenaga honorer garut
Pelantikan PNS dan PPPK Kabupaten Garut di Alun-Alun Garut beberapa waktu lalu. (Istimewa for Radartasik.id)
0 Komentar

GARUT, RADARTASIK.ID – Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) resmi mengeluarkan kebijakan baru terkait Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu.

Kebijakan ini tertuang dalam Surat Keputusan MenPAN RB Nomor 16 Tahun 2025 yang mengatur mekanisme pengangkatan tenaga honorer agar dapat memperoleh status PPPK Paruh Waktu.

Tujuan utama program ini adalah memberikan peluang kerja kepada tenaga honorer yang sebelumnya belum berhasil lolos seleksi PPPK atau Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).

Baca Juga:Sekolah Rakyat Rintisan di Garut Segera Hadir, Siapa Saja yang Bisa Sekolah di Sini?Rambu-Rambu Lalu Lintas di Kabupaten Garut Baru 1.742, Idealnya Harus Berapa?

Dengan adanya aturan ini, mereka tetap mendapatkan pengakuan yang setara dengan aparatur lainnya.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Garut, Nurdin Yana, menyampaikan, pihaknya telah mengajukan usulan sebanyak 6.616 tenaga honorer Garut untuk masuk ke dalam skema PPPK Paruh Waktu.

Berdasarkan hasil verifikasi, jumlah tersebut terbagi ke dalam tiga kualifikasi, yaitu guru sebanyak 1.991 orang, tenaga kesehatan 65 orang, dan tenaga teknis 4.560 orang. ”Jadi ada tiga kualifikasi kita usulkan,” katanya pada Rabu, 27 Agustus 2025.

Usulan ini selanjutnya akan diajukan kepada Kemenpan RB untuk diverifikasi lebih lanjut.

Menurut Nurdin, tenaga honorer Garut yang akan diangkat melalui skema ini tidak perlu lagi mengikuti seleksi baru karena mereka sebelumnya sudah melalui proses seleksi.

Tahap berikutnya hanyalah penyusunan Daftar Riwayat Hidup (DRH) untuk mendapatkan Nomor Induk Pegawai (NIP).

Ia juga menekankan, pembiayaan program ini tidak akan membebani pos belanja pegawai, sebab alokasi anggaran diambil dari program PPPK yang saat ini sudah berjalan.

Baca Juga:Perkotaan Garut Akan Dijadikan Kawasan Ekonomi Terpadu: Seperti Apa Konsepnya? Di Mana Titik Lokasinya? Ancaman Ketahanan Pangan di Garut: Hasil Panen Jadi Incaran Para Pencuri, Sudah Ada Pelaku yang Ditangkap

Adapun tahapan pengadaan PPPK Paruh Waktu di Garut dimulai dengan proses usulan penetapan kebutuhan oleh dinas teknis pada 7-25 Agustus 2025.

Selanjutnya, penetapan kebutuhan oleh Kemenpan RB berlangsung pada 26 Agustus-4 September 2025.

Setelah itu, pengumuman alokasi kebutuhan dijadwalkan pada 27 Agustus-6 September 2025, disusul penyusunan DRH pada 28 Agustus-8 September 2025.

Tahap berikutnya adalah usulan penetapan Nomor Induk (NI) PPPK Paruh Waktu yang berlangsung pada 28 Agustus-20 September 2025, hingga akhirnya penetapan NI dilakukan pada 28 Agustus-30 September 2025. (Agi Sugiana)

0 Komentar