TASIKMALAYA, RADARTASIK.ID – Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Tasikmalaya mengimplementasikan instruksi Bupati Tasikmalaya Nomor 0007 Tahun 2025 untuk meningkatkan kualitas kinerja Aparatur Sipil Negara (ASN).
Instruksi ini menuntut seluruh ASN di Kabupaten Tasikmalaya untuk melaporkan kegiatan harian mereka dengan bukti foto, yang wajib disertakan dalam laporan menggunakan aplikasi Sadasbor.
Kepala BKPSDM Kabupaten Tasikmalaya Drs H Iing Farid Khozin MSi menjelaskan bahwa kebijakan ini bertujuan untuk mempertegas kinerja ASN. “Ini ada dalam Perbup yang sudah lama, tapi sekarang diperkuat dengan instruksi Bupati. Dalam salah satu pasalnya, laporan harian harus dilengkapi dengan eviden,” ujarnya kepada Radar pada Selasa, 26 Agustus 2025.
Baca Juga:Guru PPPK Paru Waktu di Kabupaten Tasikmalaya Mogok Mengajar Massal, Tuntut Kesejahteraan yang Layak!Sera Sani Jabat Unsur Ketua GM FKPPI Kabupaten Tasikmalaya: Teruskan Perjuangan dan Nilai-Nilai Kebangsaan!
ASN diharuskan melaporkan aktivitas harian mereka secara rutin dengan bukti yang jelas, sesuai dengan tugas pokok dan fungsi (tupoksi) masing-masing. Menurut Iing, laporan tersebut akan mengukur apa yang dikerjakan ASN setiap harinya.
“Sebagai abdi negara, harus ada bukti nyata dari pekerjaan, bukan hanya datang ke kantor dan pulang tanpa hasil yang jelas,” tambahnya.
Sadasbor, kata dia, yang sebelumnya hanya digunakan untuk laporan elektronik, kini telah dilengkapi dengan fitur bukti foto dan koordinat lokasi. Teknologi ini mempermudah ASN dalam melaporkan kegiatan mereka menggunakan ponsel.
“Sekarang lebih mudah karena bisa langsung melaporkan lewat aplikasi tanpa kesulitan,” jelas Iing.
Sebagai konsekuensinya, ASN yang tidak melengkapi laporan dengan bukti eviden akan dikenakan pemotongan tunjangan TPP mereka. Pada tahun lalu, sekitar Rp 100 juta anggaran tunjangan ASN tidak tercairkan.
Kini, laporan kegiatan yang disertai foto menjadi syarat mutlak untuk mendapatkan TPP penuh. “Jika tidak ada laporan lengkap, potongan akan berlaku 3% per hari,” katanya.
Bupati Tasikmalaya berharap kebijakan ini bisa meningkatkan produktivitas ASN di daerahnya. “Kalau menganggapnya sulit, justru ini lebih simpel dan efisien,” tambahnya.
Baca Juga:Dosen Unsil Tasikmalaya Tingkatkan Kapasitas Pelaku UMKM di Desa Selasari Kabupaten PangandaranPerlengkap Pelayanan, RSUD KHZ Musthafa Kabupaten Tasikmalaya Hadirkan Klinik Hematologi Onkologi
Setiap laporan ASN akan disimpan dalam server dengan kapasitas 1 terabyte yang terletak di BKPSDM Kabupaten Tasikmalaya, memastikan data yang akurat dan lengkap.
Selain itu, sistem ini juga memungkinkan untuk penilaian dua arah antara atasan dan bawahan. ASN dapat menilai kinerja atasannya, begitu juga sebaliknya, memberikan umpan balik mengenai bagaimana pelayanan dan kerjasama di lingkungan kerja.