Sekarang Berobat Lebih Mudah! Cukup Menggunakan KTP, Peserta JKN Bisa Dapatkan Layanan Kesehatan Tanpa Ribet

Menggunakan KTP
Peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) cukup membawa KTP untuk berobat di fasilitas kesehatan (faskes) mitra BPJS Kesehatan. (BPJS Kesehatan)
0 Komentar

TASIKMALAYA, RADARTASIK.ID – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan semakin mempermudah akses layanan kesehatan bagi seluruh peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Kini, peserta cukup membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP) untuk berobat di fasilitas kesehatan (faskes) mitra BPJS Kesehatan.

Tanpa perlu membawa kartu BPJS Kesehatan fisik, sistem ini memanfaatkan teknologi untuk mengakses data peserta secara langsung.

Baca Juga:Curug Cipanas Nagrak, Surga Wisata Bandung dengan Cipanas dan Air Terjun AlamiTempat Wisata Garut yang Lagi Viral, Ini Rekomendasi Garut Selatan untuk Healing

Inovasi terbaru dari BPJS Kesehatan ini bertujuan untuk meningkatkan kenyamanan peserta dalam mendapatkan layanan kesehatan.

Sebelumnya, peserta harus membawa kartu BPJS Kesehatan fisik yang sering kali terlupakan atau hilang.

Namun, dengan kebijakan baru ini, peserta cukup menunjukkan KTP atau foto KTP yang ada di ponsel, bahkan jika kartu fisik BPJS Kesehatan tidak dibawa.

Kepala Cabang BPJS Kesehatan Tasikmalaya, Kgs Hamdani, menjelaskan, kebijakan ini adalah bagian dari transformasi digital yang dilakukan BPJS Kesehatan.

Ia menambahkan, integrasi data telah memungkinkan BPJS Kesehatan untuk tidak lagi mencetak kartu fisik, sehingga lebih efisien.

Menurut dia, dengan menggunakan KTP sebagai identitas peserta, proses berobat akan semakin mudah dan cepat.

Peserta tidak perlu khawatir jika lupa membawa kartu BPJS Kesehatan.

”Jangan sampai mereka tidak mendapatkan pelayanan kesehatan hanya karena tidak membawa kartu JKN,” ungkap pria yang akrab disapa Dani ini.

Baca Juga:Destinasi Wisata Talaga Pineus Camp Pangalengan Bandung Serunya Camping dengan Harga Murah!Mau Liburan di Bandung? 3 Destinasi Wisata Ini Wajib Kamu Datangi

Dani juga mengungkapkan, layanan berobat menggunakan KTP ini berlaku di semua faskes mitra BPJS Kesehatan, baik di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) maupun di Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL).

Namun, terdapat ketentuan khusus bagi peserta yang berobat di FKTP di luar tempat pendaftaran.

Peserta hanya mendapatkan hak untuk berobat sebanyak tiga kali dalam satu bulan pada FKTP tersebut.

Kepesertaan JKN harus aktif, dan jika peserta berobat di FKTP yang berbeda dengan tempat terdaftar, mereka tetap mendapatkan hak pelayanan.

Tidak hanya peserta dewasa, kebijakan ini juga berlaku bagi mereka yang belum memiliki KTP, seperti anak-anak yang dapat menggunakan Kartu Keluarga (KK) atau Kartu Indonesia Anak (KIA) sebagai identitas untuk mendapatkan layanan kesehatan.

0 Komentar