GARUT, RADARTASIK.ID – Rambu-rambu lalu lintas di Kabupaten Garut memiliki peran penting dalam menjaga kelancaran dan keselamatan arus lalu lintas di jalan.
Keberadaannya tidak hanya memberikan larangan, tetapi juga menjadi bentuk imbauan bagi para pengguna jalan.
Di Kabupaten Garut, pemasangan rambu-rambu lalu lintas sudah cukup banyak, terutama di jalur perkotaan.
Baca Juga:Perkotaan Garut Akan Dijadikan Kawasan Ekonomi Terpadu: Seperti Apa Konsepnya? Di Mana Titik Lokasinya? Ancaman Ketahanan Pangan di Garut: Hasil Panen Jadi Incaran Para Pencuri, Sudah Ada Pelaku yang Ditangkap
Kepala Bidang Lalu Lintas Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Garut, Ujang Sulaeman, menyampaikan, kondisi rambu-rambu lalu lintas di wilayah tersebut secara umum dalam keadaan baik.
Hingga saat ini, tercatat ada 1.742 unit rambu lalu lintas yang telah terpasang di berbagai jalur di Kabupaten Garut.
Namun, jumlah tersebut dinilai masih jauh dari kata ideal, mengingat luas wilayah Garut yang cukup besar.
Menurut Ujang, kebutuhan ideal seharusnya mencapai 9.521 unit.
Lebih lanjut, ia menjelaskan, kendala utama dalam pemenuhan jumlah rambu hanyalah pada ketersediaan anggaran.
Secara keseluruhan, tidak ada hambatan berarti dalam hal teknis maupun implementasi.
Meski demikian, permasalahan lain yang cukup mendasar adalah tingkat kepatuhan masyarakat terhadap rambu lalu lintas.
”Kepatuhan masyarakat Garut terhadap rambu lalu lintas bervariasi, terlihat dari adanya upaya penegakan hukum,” katanya, Selasa, 26 Agustus 2025.
Baca Juga:Bantu Warga Garut, Polsek Siapkan Stok Beras Murah: Bagaimana Cara Mendapatkannya?Perpanjangan Siaga Darurat Bencana di Garut: Tanda Bahaya atau Tindakan Preventif?
Masih banyak pengendara yang abai, sehingga pelanggaran seperti melawan arus maupun menerobos rambu larangan masuk kerap ditemukan, terutama di kawasan perkotaan.
Pada tahun ini, pihak kepolisian telah menambahkan setidaknya 25 unit rambu lalu lintas baru di jalur perkotaan.
Rambu-rambu tersebut dipasang pada ruas jalan yang menerapkan sistem satu arah, meliputi Jalan Kiansantang, Jalan Siliwangi, Jalan Ranggalawe, Jalan Bank, dan Jalan Guntur.
Upaya ini diharapkan dapat membantu meningkatkan keteraturan lalu lintas sekaligus menekan angka pelanggaran di Garut. (Agi Sugiana)