Khusus untuk pengajuan di atas Rp50 juta, calon debitur diwajibkan melampirkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
Setelah seluruh dokumen lengkap, proses pengajuan dapat dilakukan langsung melalui kantor cabang BRI terdekat di masing-masing daerah.
Khusus untuk pengajuan di atas Rp50 juta, calon debitur diwajibkan melampirkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
Setelah seluruh dokumen lengkap, proses pengajuan dapat dilakukan langsung melalui kantor cabang BRI terdekat di masing-masing daerah.