Perkotaan Garut Akan Dijadikan Kawasan Ekonomi Terpadu: Seperti Apa Konsepnya? Di Mana Titik Lokasinya? 

Perkotaan Garut
Aktivitas lalu lintas di Jalan Ahmad Yani di kawasan perkotaan Kabupaten Garut, Selasa, 26 Agustus 2025. (Agi Sugiana/Radartasik.id)
0 Komentar

GARUT, RADARTASIK.ID – Pemerintah Kabupaten Garut tengah merencanakan untuk menjadikan kawasan perkotaan Garut sebagai zona ekonomi terpadu.

Rencana ini diharapkan dapat mempercepat pertumbuhan ekonomi dan memberikan manfaat lebih besar bagi para pelaku usaha di Kabupaten Garut.

Menurut Ridwan Effendi, Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, dan Energi Sumber Daya Mineral (Disperindag ESDM) Kabupaten Garut, rencana ini bertujuan untuk membangun ekosistem yang inklusif, di mana baik pengusaha besar maupun pedagang kaki lima (PKL) dapat berkembang bersama.

Baca Juga:Ancaman Ketahanan Pangan di Garut: Hasil Panen Jadi Incaran Para Pencuri, Sudah Ada Pelaku yang DitangkapBantu Warga Garut, Polsek Siapkan Stok Beras Murah: Bagaimana Cara Mendapatkannya?

Dia menyebutkan, kawasan ini akan diubah menjadi zona ekonomi yang saling terintegrasi, memberikan peluang bagi semua pelaku ekonomi di perkotaan Garut.

Saat ini, rencana tersebut masih dalam tahap pembahasan bersama dengan instansi terkait, termasuk Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) Kabupaten Garut.

Beberapa lokasi yang akan dijadikan kawasan zona ekonomi di Garut ini meliputi kawasan Pengkolan, Pasar Baru, Garut Plaza, serta bangunan bekas Gedung PKL 2 yang terletak di Jalan Guntur.

Selama ini, kawasan-kawasan tersebut telah banyak dimanfaatkan oleh masyarakat untuk kegiatan perdagangan, yang diyakini bisa lebih optimal dengan adanya perencanaan yang matang.

Tujuan dari rencana ini adalah untuk menata kembali kawasan ekonomi, khususnya untuk pedagang kaki lima, agar mereka dapat lebih tertata dan meningkatkan potensi penjualannya.

Dengan adanya zona ekonomi terpadu, diharapkan kegiatan ekonomi di daerah tersebut bisa terhubung lebih baik dan mendukung satu sama lain.

Ridwan berharap rencana ini dapat terwujud pada tahun 2026, dengan proses penyusunan Detail Engineering Design (DED) yang sedang dilakukan.

Baca Juga:Perpanjangan Siaga Darurat Bencana di Garut: Tanda Bahaya atau Tindakan Preventif?Revitalisasi Pasar Guntur Ciawitali Garut: Apakah Wajah Baru Akan Menarik Pembeli Kembali?

”Anggarannya kita belum bisa menyebutkan karena masih dalam proses pembahasan,” ungkap Ridwan, Selasa, 26 Agustus 2025.

Meskipun anggaran untuk proyek ini masih dalam tahap pembahasan, pihaknya berupaya untuk memperoleh dukungan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Garut.

Selain itu, sebelum melanjutkan dengan pelaksanaan rencana ini, pihak Disperindag ESDM akan lebih dulu melakukan diskusi dengan komunitas pedagang setempat, masyarakat, serta pemangku kepentingan lainnya untuk memastikan kesuksesan zona ekonomi terpadu tersebut.

Diskusi dengan pedagang dan pemilik toko juga sedang dilakukan untuk membangun hubungan yang saling menguntungkan antarpelaku usaha, termasuk dengan Garut Plaza, agar kawasan ini dapat berkembang dengan baik.

0 Komentar