TASIKMALAYA, RADARTASIK.ID – Komisi IV DPRD Kabupaten Tasikmalaya telah merampungkan pembahasan akhir naskah akademik Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) usul inisiatif tentang Sistem Kesehatan Daerah (SKD).
Pembahasan dilakukan melalui Forum Group Discussion (FGD) bersama Universitas Siliwangi (Unsil) selaku penyusun naskah akademik, bertempat di Ruang Serbaguna I DPRD Kabupaten Tasikmalaya, Senin (25/8/2025).
Targetnya, Perda SKD bisa ditetapkan tahun ini sebagai pedoman pengelolaan sistem dan regulasi kesehatan di Kabupaten Tasikmalaya yang mengacu pada Standar Kesehatan Nasional (SKN).
Baca Juga:Guru PPPK Paru Waktu di Kabupaten Tasikmalaya Mogok Mengajar Massal, Tuntut Kesejahteraan yang Layak!Sera Sani Jabat Unsur Ketua GM FKPPI Kabupaten Tasikmalaya: Teruskan Perjuangan dan Nilai-Nilai Kebangsaan!
Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Tasikmalaya, Asep Saepulloh, menegaskan bahwa lahirnya Perda SKD merupakan bentuk keseriusan DPRD dalam mendorong peningkatan pelayanan kesehatan.
“Kita menyesuaikan dengan tupoksi kita salah satunya bidang legislasi dengan mendorong regulasi peraturan daerah yang lebih memperkuat pelayanan kesehatan di Kabupaten Tasikmalaya,” kata Asep.
Asep menjelaskan, jika di tingkat pusat terdapat SKN sebagai rujukan utama regulasi kesehatan, maka di daerah perlu adanya SKD dalam bentuk Perda.
“Mudah-mudahan dari Perda SKD ini dapat menaungi keputusan-keputusan yang menyangkut tentang pelayanan kesehatan dasar di Kabupaten Tasikmalaya,” ungkapnya.
Menurutnya, pembahasan Ranperda SKD saat ini baru sampai tahap FGD. Setelah finalisasi, akan disusun legal drafting, dilanjutkan pembentukan Panitia Khusus (Pansus) DPRD.
“Kita targetkan dalam tahun anggaran 2025 ini Perda SKD ini harus selesai. Jadi selesai tahun 2025 dari mulai FGD sampai ke pembuatan Ranperda menjadi Perda,” tegas Asep.
Ia menambahkan, penyesuaian regulasi kesehatan di daerah mutlak dilakukan karena sejak 2023 terjadi perubahan Undang-Undang Kesehatan, disusul Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 serta aturan Menteri Kesehatan tentang Puskesmas tahun 2024.
Baca Juga:Dosen Unsil Tasikmalaya Tingkatkan Kapasitas Pelaku UMKM di Desa Selasari Kabupaten PangandaranPerlengkap Pelayanan, RSUD KHZ Musthafa Kabupaten Tasikmalaya Hadirkan Klinik Hematologi Onkologi
“Artinya kita harus menyesuaikan dengan regulasi-regulasi yang terbaru dikeluarkan dari pusat sebagai bentuk keseriusan dan inisiatif kita dalam rangka penerus regulasi tentang kesehatan,” jelasnya.
Sementara itu, anggota Komisi IV DPRD Kabupaten Tasikmalaya, Ujang Sukmana, menyebut pembahasan naskah akademik ini lebih menekankan pada revisi, perbaikan, dan penyempurnaan agar sinkron dengan SKN.
“Pembahasannya secara umum lebih kepada sinkronisasi ke standar kesehatan nasional, jadi diharapkan pemerintah Kabupaten Tasikmalaya atas usul perda inisiatif Komisi IV ini ada sedikit warna yang berbeda dalam pelaksanaan sistem kesehatan daerah,” kata Ujang.