BANJAR, RADARTASIK.ID – Kondisi infrastruktur di Kota Banjar kembali menjadi sorotan.
Mulai dari wilayah barat, tepatnya Desa Neglasari Kecamatan Banjar, hingga ke wilayah timur di Desa Rejasari Kecamatan Langensari, keluhan masyarakat mengenai jalan rusak di Kota Banjar terus bermunculan.
Kerusakan jalan di Kota Banjar dengan lubang di berbagai titik disebut-sebut sudah sangat mengganggu aktivitas warga.
Baca Juga:Mantan Wali Kota Banjar Ade Uu Sukaesih: Hayu Semangat, Ulah Ripuh!Jalan Rusak di Kota Banjar Dibiarkan, Warga Nyaris Jatuh Setiap Minggu, Komisi III Soroti Dana Infrastruktur
Kondisi ini seharusnya mendapat perhatian serius dari Pemerintah Kota (Pemkot) Banjar agar tidak semakin berlarut.
Ketua Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Kota Banjar, Rio Julian, menilai, gelombang keluhan masyarakat mengenai infrastruktur, khususnya jalan, semakin meningkat.
Ia mengingatkan, jika persoalan ini tidak segera direspons, maka berpotensi menjadi masalah besar yang dapat mengganggu stabilitas kondusivitas kota.
”Jika tidak segera diatasi dikhawatirkan akan menjadi ’bola salju’,” ucapnya, Senin, 25 Agustus 2025.
Lebih lanjut, Rio menyoroti kebijakan anggaran tahun 2026 yang hanya dialokasikan untuk perawatan jalan.
Menurutnya, hal tersebut justru berpotensi menambah kekecewaan masyarakat, mengingat tingkat kerusakan jalan sudah cukup parah di sejumlah wilayah.
Ia juga menyinggung regulasi yang mengatur kewajiban pemerintah daerah dalam menyusun dan mengajukan rancangan peraturan daerah (ranperda) terkait Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Baca Juga:Dentuman Senjata Api Jadi Simbol Persatuan, Lomba Menembak Yonif 323 Buaya Putih Satukan Forkopimda BanjarPipa PDAM Bocor di Pamongkoran, Jalan Rusak dan Warga Kota Banjar Resah: Ini Penjelasan Perumdam Tirta Anom
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, pasal 65 ayat 1 poin d, kepala daerah bersama DPRD seharusnya membahas perubahan APBD, termasuk untuk kepentingan infrastruktur.
Bahkan pada pasal 65 ayat 2 poin d ditegaskan bahwa pemerintah daerah memiliki kewenangan mengambil langkah tertentu dalam keadaan mendesak yang menyangkut kepentingan masyarakat.
Dengan dasar itu, Rio berharap Wali Kota Banjar bersama DPRD dan Forkopimda dapat segera berkoordinasi, baik secara vertikal maupun horizontal, termasuk menyampaikan persoalan ini kepada Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, serta DPRD Provinsi Jawa Barat.
Sementara itu, Wali Kota Banjar, H Sudarsono, menegaskan, kunci utama perbaikan jalan ada pada anggaran.
Ia menyebut usulan penganggaran untuk jalan kota sedang diusahakan melalui Pemerintah Provinsi Jawa Barat.
Diberitakan sebelumnya, Jalan Bantardawa sepanjang 1,1 kilometer di Dusun Rancabulus, berbatasan dengan Dusun Bantardawa, Desa Rejasari, Kecamatan Langensari, mengalami kerusakan parah.