BANJAR, RADARTASIK.ID – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Banjar melakukan pemusnahan ratusan barang bukti dari 26 perkara yang telah memiliki kekuatan hukum tetap.
Proses pemusnahan dilakukan pada Selasa, 26 Agustus 2025, sebagai bagian dari upaya penegakan hukum dan pencegahan penyalahgunaan barang bukti.
Barang bukti yang dimusnahkan meliputi berbagai jenis, mulai dari botol minuman keras (miras), ribuan butir obat-obatan terlarang, sabu seberat sekitar 55 gram, hingga pakaian korban dalam kasus pencabulan.
Baca Juga:Jalan Rusak di Banjar: Jalur Maut yang Dibiarkan Merenggut Nyawa, Bukti Kelalaian NegaraKecelakaan di Kota Banjar: Becak Parkir di Bahu Jalan Tertabrak Sepeda Motor, Pengendara Sempat Kritis
Kepala Kejari Kota Banjar, Sri Haryanto SH MH, menyampaikan, perkara-perkara tersebut ditangani sejak Januari hingga Agustus 2025.
Pemusnahan dilakukan dengan beberapa metode, seperti dipotong, dihancurkan dengan cara dilarutkan, hingga dibakar.
Barang bukti yang dilarutkan di antaranya obat-obatan terlarang dan sabu dari kasus narkotika.
Sementara itu, barang bukti berupa sembilan telepon genggam berbagai merek, 27 botol miras, satu pisau serut, tiga pipa besi, dan sebuah obeng dimusnahkan dengan cara dipotong.
Adapun barang bukti yang dimusnahkan dengan cara dibakar meliputi pakaian, tas, kantong plastik, rokok, hingga barang-barang pribadi seperti cincin batu akik.
”Pemusnahan barang bukti tersebut merupakan hal penting yang dilakukan sesuai tugas dan fungsi Kejaksaan Negeri Kota Banjar,” ujar Sri Haryanto, Selasa, 26 Agustus 2025.
Tujuannya adalah untuk memastikan bahwa barang bukti yang telah selesai proses hukumnya tidak disalahgunakan.
Baca Juga:Pembentukan Desa Sindangmulya Kota Banjar Butuh Dorongan Politik, Komite Gandeng Anggota DewanKeluhan Infrastruktur Menumpuk, Jalan Rusak di Kota Banjar Bisa Mengganggu Kondusivitas
Langkah ini juga mencerminkan komitmen kejaksaan dalam menjunjung tinggi supremasi hukum, melaksanakan amanah undang-undang, serta memberikan perlindungan bagi masyarakat. (Anto Sugiarto)