TASIKMALAYA, RADARTASIK.ID – Nasib Jembatan Gantung Sukamenak terkatung-katung. Sejak selesai dibangun dua tahun lalu, jembatan penghubungkan Kampung Benteng, Kelurahan Sukamenak, Kecamatan Purbaratu, Kota Tasikmalaya dengan Desa Wanasigra, Kabupaten Ciamis itu belum sepenuhnya berfungsi.
Penyebabnya ada akses jalan dari arah Kota Tasikmalaya belum tersambung ke jembatan. Padahal, jembatan tersebut digadang-gadang bisa mempercepat mobilitas warga sekaligus menggerakkan ekonomi dua wilayah yang bertetangga.
Dorongan Anggota Dewan
Menurut rumor di kalangan warga Sukamenak, pembagunan jembatan itu atas dorongan salah seorang anggota DPRD Jawa Barat. Juga dibantu seorang anggota DPRD Kota Tasikmalaya.
Baca Juga:Ini Pesan Mendalam H Azies Rismaya Mahpud bagi Wali Kota Tasikmalaya!Di Kabupaten Garut, Mentor untuk Pembelajarna Koding dan AI Dibiayai Secara “Rereongan”
Karena kebutuhan anggarannya mencapai Rp 5 miliar, Pemerintah Kota Tasikmalaya disebut tak mampu membangun. Akhirnya, Wakil rakyat yang berasal dari Partai Keadilan Sejahtera itu kasak-kusuk menerobos pemerintah pusat agar bisa mengucurkan dana dari APBN.
Ialah mantan Anggota DPRD Kota Tasikmalaya periode 2019–2024, Dede Muhamad Muharam. Saat dikonfirmasi Radar, Senin (25/8/2025), Dede mengakui hal tersebut.
Ia menyebut pembangunan Jembatan Sukamenak sejak awal merupakan hasil aspirasi warga. Dorongan itu muncul karena ada kebutuhan nyata: akses lebih singkat dari Purbaratu ke wilayah Wanasigra tanpa harus memutar jauh ke jalan utama kota.
“Iya, dulu itu aspirasi masyarakat. Karena ada ikatan keluarga juga antarwarga Purbaratu dengan Wanasigra. Selain itu, jelas untuk akses ekonomi, supaya tidak perlu jauh muter ke arah kota,” terang Dede.
Menurutnya, proses pengajuan awal dilakukan lewat jaringan politik yang ia bangun. Usulan itu akhirnya sampai ke Kementerian PUPR dan ditindaklanjuti dengan program pembangunan jembatan. Namun, dari awal kementerian sudah menegaskan bahwa anggaran yang tersedia hanya untuk jembatan. Tak ada untuk pembebasan lahan.
“Dalam sosialisasi waktu itu, pihak kementerian tegas bilang tidak ada untuk pembebasan lahan. Karena itu, masyarakat diminta kontribusi. Dan ada kesepakatan lahan dihibahkan,” kata Dede.
Bahkan, lanjutnya, dua pemilik lahan di wilayah Sukamenak sudah menyerahkan tanah mereka secara cuma-cuma.
Baca Juga:Pembelajaran Koding-AI Diwajibkan bagi Sekolah Penerima Dana BOS KinerjaRp 750 Miliar DIgelontorkan, Pelajaran Coding AI Segera Masuk Sekolah, Penerima Bos Kinerja Diwajibkan
“Itu bukti bahwa lahan dihibahkan. Waktu itu dilakukan di depan kelurahan, kapolsek, dan kementerian. Kan tidak mungkin dibangun tanpa ada pernyataan itu. Karena kalau tidak ada hibah, kementerian juga tidak akan mengeksekusi,” tambahnya.