Skor Integritas ASN Mendekati "Zona Merah", Sekda Kota Tasikmalaya Ingatkan Hal Ini

integritas ASN Pemkot Tasikmalaya
. Sekda Kota Tasikmalay H Asep Goparulloh saat memberikan paparan dalam sosialisasi Survei Penilaian Integritas (SPI) Tahun 2025, di Aula Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman, Senin (25/8/2025). (Firgiawan/Radartasik.id)
0 Komentar

TASIKMALAYA, RADARTASIK.ID – Pemerintah Kota Tasikmalaya terus menguatkan upaya pencegahan korupsi melalui sosialisasi Survei Penilaian Integritas (SPI) Tahun 2025. Kegiatan itu digelar di Aula Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman, Senin (25/8/2025).

Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Tasikmalaya, H Asep Goparulloh, menegaskan bahwa korupsi tidak hanya sebatas menggelapkan uang maupun aset. Lebih dari itu, praktik koruptif juga bisa muncul dalam bentuk lain.

“Misalnya gratifikasi, pemberian di atas satu juta rupiah itu sudah masuk kategori yang harus diwaspadai. Termasuk kaitan dengan jabatan, pengelolaan SDM, bahkan tindakan yang secara teknis dianggap kecil tapi berpotensi koruptif,” ujar Asep dalam arahannya.

Baca Juga:Ini Pesan Mendalam H Azies Rismaya Mahpud bagi Wali Kota Tasikmalaya!Di Kabupaten Garut, Mentor untuk Pembelajarna Koding dan AI Dibiayai Secara “Rereongan”

Menurutnya, pola pikir yang berkembang di masyarakat maupun internal birokrasi selama ini masih menganggap korupsi sebatas pada kegiatan proyek. Padahal, praktik kolusi, korupsi, dan nepotisme (KKN) bisa muncul di luar itu.

“Diharapkan rekan-rekan memahami betul SPI ini, supaya integritas kita tetap terjaga. Tahun lalu skor SPI kita 73 poin, sekarang menurun jadi 71. Targetnya di atas 80 supaya masuk kategori ‘terjaga’. Kalau di bawah 70, itu sudah harus waspada,” tegasnya.

Ia juga mengingatkan, survei integritas yang digelar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dilakukan secara acak. Sehingga ASN maupun pihak eksternal tidak bisa memilih atau menentukan responden.

“Semua nomor kita teregistrasi di KPK. Maka saat disampel, rekan-rekan harus mengisi sebaik mungkin,” tambah Mantan Kepala BPKAD tersebut.

Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman Kota Tasikmalaya, Nanan Sulaksana, mengapresiasi arahan Sekda.

“Kami di internal siap menindaklanjuti, minimal dimulai dari lingkungan dinas kami. Karena memahami SPI ini bukan hanya formalitas, tapi menjadi bagian penting menjaga integritas ASN,” ujarnya.(Firgiawan)

0 Komentar