CIAMIS, RADARTASIK.ID – Hampir dua bulan setelah kesepakatan pembayaran tabungan nasabah pada 7 Juli 2025, Pengurus BMT Miftahussalam Handapherang belum juga melaksanakan cicilan pembayaran.
Hal ini disampaikan oleh Ketua Ikatan Keluarga Nasabah Miftahussalam (Ikram) Ciamis, Dr Daryaman MPdI yang mengungkapkan bahwa hingga kini belum ada perkembangan signifikan mengenai pembayaran tabungan nasabah.
“Belum ada perkembangan dari pengurus BMT Miftahussalam Handapherang untuk melakukan pembayaran uang tabungan ke nasabah,” ujarnya kepada Radar pada Minggu 24 Agustus 2025.
Baca Juga:Guru PPPK Paru Waktu di Kabupaten Tasikmalaya Mogok Mengajar Massal, Tuntut Kesejahteraan yang Layak!Sera Sani Jabat Unsur Ketua GM FKPPI Kabupaten Tasikmalaya: Teruskan Perjuangan dan Nilai-Nilai Kebangsaan!
Menurutnya, keterlambatan ini disebabkan oleh pengurus BMT yang masih dalam proses penjualan aset. “Setelah saya melakukan komunikasi ke pihak pengurus BMT Miftahussalam Handapherang, jawabnya masih proses penjualan dan penawaran aset,” jelasnya.
Walaupun ada tenggat waktu hingga Desember 2025, Ikram berharap pengurus BMT bisa segera mencicil pembayaran agar beban pengembalian uang nasabah yang mencapai Rp 8 miliar tidak semakin berat.
“Tentu inginnya melakukan pembayaran secara menyicil ke nasabah. Akan tetapi kalau hingga saat ini belum ada pembayaran, kita masih menunggu kesepakatan sampai Desember 2025 pengurus BMT Miftahussalam Handapherang bisa melakukan pembayaran uang ke nasabah,” tuturnya.
Sementara itu, kata dia, pengurus Ikram berencana mengadakan rapat koordinasi dengan anggota Ikram dan Forum Koordinasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimcam) Cijeungjing pada 15 Desember 2025 untuk menentukan langkah strategis dalam menuntaskan pembayaran uang nasabah BMT Miftahussalam Handapherang.
“Isinya terkait langkah strategis yang akan dilakukan selanjutnya dalam penuntasan pembayaran uang nasabah BMT Miftahussalam Handapherang,” tambahnya.
Camat Cijeungjing, Iyus Sunardi, sebelumnya menyampaikan bahwa telah dilakukan pertemuan ketiga antara pengurus dan nasabah BMT Miftahussalam. Pertemuan tersebut menghasilkan kesepakatan untuk melakukan pembayaran secara bertahap dari 8 Juli hingga akhir Desember 2025.
“Alhamdulillah pertemuan ketiga kalinya ini sudah ada kesepakatan, ada kesanggupan pengurus BMT Miftahussalam Handapherang untuk membayar uang tabungan para nasabahnya,” ujar Iyus pada Senin (7/7/2025).
Baca Juga:Dosen Unsil Tasikmalaya Tingkatkan Kapasitas Pelaku UMKM di Desa Selasari Kabupaten PangandaranPerlengkap Pelayanan, RSUD KHZ Musthafa Kabupaten Tasikmalaya Hadirkan Klinik Hematologi Onkologi
Iyus berharap pengurus BMT dapat komitmen terhadap kesepakatan ini dan menghindari jalur hukum. “Jangan sampai ke jalur hukum, inginnya pengurus BMT bisa bertanggung jawab sesuai kesepakatan bersama tadi,” tambahnya.