TASIKMALAYA, RADARTASIK.ID – Komisi I DPRD Kabupaten Tasikmalaya menyoroti lambannya proses penertiban 47 minimarket ilegal yang hingga kini belum menunjukkan perkembangan signifikan.
Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Tasikmalaya, Andi Supriyadi, mengungkapkan pihaknya belum menerima laporan resmi terkait progres penertiban tersebut.
“Hingga saat ini belum ada perkembangan apapun terkait penertiban minimarket ilegal itu,” ujar Andi, Minggu (24/8/2025).
Baca Juga:Guru PPPK Paru Waktu di Kabupaten Tasikmalaya Mogok Mengajar Massal, Tuntut Kesejahteraan yang Layak!Sera Sani Jabat Unsur Ketua GM FKPPI Kabupaten Tasikmalaya: Teruskan Perjuangan dan Nilai-Nilai Kebangsaan!
Menurutnya, sejak wacana penertiban mencuat lebih dari satu bulan lalu, tidak ada kejelasan langkah dari pihak eksekutif. Karena itu, Komisi I melayangkan surat resmi permohonan laporan kepada sejumlah Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang terkait dengan perizinan dan pengawasan minimarket, mulai dari Satpol PP, Dinas Perizinan, Dinas Perdagangan, hingga Dinas PUTRLH.
“Surat permohonan itu kami sampaikan sejak Jumat lalu. Kami berikan batas waktu sampai Selasa, 26 Agustus 2025, untuk segera menjawab,” tambahnya.
Kalaupun tidak ada jawaban, dari surat pemohonan itu, Komisi I akan memanggil kembali seluruh SKPD. “Akan kami panggil lagi, untuk meminta penjelasan, apa yang menjadi kendala dalam penertiban minimarket,” kata dia.
Andi menegaskan, laporan tersebut penting sebagai bentuk transparansi sekaligus evaluasi terhadap kinerja SKPD dalam menegakkan aturan, khususnya Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 Tahun 2014.
“Kami ingin tahu sejauh mana perkembangan langkah penertiban yang dilakukan. Jangan sampai aturan hanya jadi formalitas, tapi pelaksanaannya mandek,” tegasnya.
Lebih jauh, ia menilai keterlambatan penertiban ini menunjukkan lemahnya koordinasi antar-SKPD. Hal ini terbukti dari lambannya eksekusi di lapangan meski data jumlah minimarket ilegal sudah jelas.
“Kalau koordinasi berjalan baik, mestinya penertiban tidak sesulit ini. Data sudah ada, 47 minimarket terbukti tidak memiliki izin. Tinggal ditertibkan sesuai aturan,” ucap Andi. (ujg)