Meskipun ada desa yang telah memberikan anggaran untuk Bumdes, namun pengurus yang tidak aktif membuat dana tersebut tidak bisa digunakan sebagaimana mestinya.
Jika ada desa yang menyalurkan anggaran untuk Bumdes, namun pengurusnya tidak ada, maka itu menjadi urusan Inspektorat Kabupaten Pangandaran. (Deni Nurdiansah)