Apa yang Salah dengan Ratusan Banner, Baliho, dan Spanduk di Kota Banjar sehingga Disikat Satpol PP?

Spanduk di Kota Banjar
Personel Satpol PP Kota Banjar menertibkan alat peraga sosialisasi (APS) yang melanggar ketentuan pada Kamis, 21 Agustus 2025. (Istimewa for Radartasik.id)
0 Komentar

BANJAR, RADARTASIK.ID – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Banjar menertibkan ratusan alat peraga sosialisasi (APS), seperti banner, baliho, dan spanduk yang dipasang di berbagai titik kota, mulai dari pusat kota hingga pelosok.

Penertiban ratusan banner, baliho, dan spanduk di Kota Banjar yang dilakukan pada Kamis, 21 Agustus 2025 ini bertujuan untuk menegakkan aturan pemasangan APS yang sesuai ketentuan serta memastikan pemiliknya membayar pajak sesuai yang diwajibkan.

Aep Saepudin, Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah (Gakperunda) Dinas Satpol PP Kota Banjar, mengungkapkan, petugas dibagi menjadi dua tim yang menyasar wilayah Pataruman dan Banjar.

Baca Juga:Kios Pasar Banjar Dijual Tanpa Izin, Pedagang di Sempadan Sungai Citanduy Harus Segera DirelokasiDari Pemuda ke Sawah, Pemkot Banjar Ajak Generasi Muda Ciptakan Revolusi Pertanian

Mereka fokus pada penertiban APS di Kota Banjar yang dipasang tidak pada tempat yang semestinya, seperti di tiang listrik, pohon, tiang Penerangan Jalan Umum (PJU), dan jembatan.

Hal tersebut tentu melanggar ketentuan yang ada, selain itu, pemasangan di lokasi-lokasi tersebut juga dinilai dapat merusak estetika kota.

Dalam operasi penertiban tersebut, Satpol PP berhasil menertibkan 165 banner, 8 baliho, dan 9 spanduk.

Semua alat peraga yang ditertibkan ini, menurut Aep, tidak hanya dipasang di tempat yang salah, tetapi juga tidak memenuhi kewajiban pembayaran pajak yang seharusnya disetorkan ke daerah.

”Ratusan APS tersebut ditertibkan petugas karena dipasang tidak sesuai pada tempatnya apalagi tidak bayar pajak,” ungkapnya.

Penertiban ini merupakan bagian dari upaya Satpol PP untuk menegakkan aturan dan menjaga kebersihan serta ketertiban kota.

Penertiban ini juga memiliki tujuan untuk menjaga keindahan kota.

Menurut Aep, pemasangan APS di tempat yang tidak tepat dapat merusak pemandangan kota yang seharusnya memiliki wajah yang bersih dan teratur.

Baca Juga:Turun dalam Lima Tahun Terakhir, Angka Kemiskinan di Kota Banjar Sekarang Jadi SeginiMasjid Agung Kota Banjar Tanpa Sertifikat, Apa Sebenarnya yang Menghambat Prosesnya?

Pihak Satpol PP terus melakukan penyisiran ke berbagai titik untuk memastikan tidak ada lagi pemasangan APS yang melanggar aturan.

Sebagai langkah preventif, Aep juga mengimbau kepada pihak yang memasang APS untuk selalu mematuhi aturan yang ada.

Pemasangan alat peraga, menurutnya, harus ditempatkan di lokasi yang sesuai dan pastikan pembayaran pajak dilakukan dengan benar. (Anto Sugiarto)

0 Komentar