Wakil Bupati Tasikmalaya Sebut PPPK Paruh Waktu Layak Bergaji UMR, Tapi dengan Catatan

Wabup Tasikmalaya Asep Sopari Al Ayubi
Wakil Bupati Tasikmalaya Asep Sopari Al Ayubi memantau langsung gerakan bersih-bersih kompleks perkantoran, Jumat 13 Juni 2025. (Istimewa For Radartasik.id)
0 Komentar

TASIKMALAYA, RADARTASIK.ID – Wakil Bupati Tasikmalaya, Asep Sopari Al-Ayubi, menilai bahwa Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu idealnya memperoleh gaji setara dengan UMR setelah resmi mendapatkan Nomor Induk Pegawai (NIP).

“Idealnya memang seperti itu, PPPK Paruh Waktu setelah mendapatkan NIP bisa menerima gaji setara UMR,” ujar Asep saat ditemui, Jumat 22 Agustus 2025.

Namun demikian, Asep menegaskan bahwa pemberian gaji tersebut tetap harus mempertimbangkan kemampuan keuangan daerah. Menurutnya, kondisi fiskal Kabupaten Tasikmalaya masih terbatas, sehingga pemerintah harus menentukan skala prioritas pembangunan.

Baca Juga:Guru PPPK Paru Waktu di Kabupaten Tasikmalaya Mogok Mengajar Massal, Tuntut Kesejahteraan yang Layak!Sera Sani Jabat Unsur Ketua GM FKPPI Kabupaten Tasikmalaya: Teruskan Perjuangan dan Nilai-Nilai Kebangsaan!

“Prioritas kita saat ini masih pada infrastruktur, seperti perbaikan jalan, sektor pendidikan dan fasilitas kesehatan. Jadi untuk kesejahteraan PPPK Paruh Waktu ini memang membutuhkan proses bertahap,” jelasnya.

Meski belum bisa langsung memenuhi harapan para PPPK Paruh Waktu, Asep menekankan bahwa penetapan NIP bagi mereka sudah merupakan bentuk pengakuan negara sekaligus jaminan status. Dengan NIP tersebut, para tenaga kerja non-ASN yang diangkat sebagai PPPK Paruh Waktu sudah tercatat resmi di Badan Kepegawaian Negara (BKN).

“Artinya mereka sudah aman. Jika suatu saat ada kebijakan pengangkatan menjadi ASN penuh, posisi mereka lebih prioritas karena sudah terdata di BKN dan tidak bisa digantikan orang lain,” tambahnya.

Asep juga menilai bahwa keberadaan PPPK Paruh Waktu sangat penting untuk menjaga kesinambungan pelayanan publik. Pasalnya, setiap tahun ada sekitar 600 pegawai negeri di Kabupaten Tasikmalaya yang memasuki masa pensiun.

“Kalau tidak ada PPPK Paruh Waktu, siapa yang akan menggantikan mereka? Jadi keberadaan mereka memang diperlukan. Ke depan, bisa saja mereka diprioritaskan dalam seleksi ASN, terutama bagi yang sudah memiliki pengalaman cukup lama di instansi terkait,” paparnya.

Dengan begitu, lanjut Asep, meskipun saat ini kesejahteraan PPPK Paruh Waktu belum sepenuhnya sesuai harapan, namun mereka sudah memiliki kepastian status dan peluang lebih besar untuk menjadi ASN tetap di masa mendatang. (ujg)

0 Komentar