“Itu tidak benar,” ujarnya, pada Rabu (23/7/2025) silam.
Dia kemudian menelusuri akun-akun media sosial yang mengunggahnya tuduhan tersebut. Akun yang pertama mengunggahnya diketahui bukan orang tua dari SMA tempatnya bekerja. Melainkan orang tua dari anak yang gagal masuk ke SMAN 3 Tasikmalaya. Orang tua siswa itu pun kecewa dan bicara kepada orang lain bahwa anaknya tidak diterima karena tidak bisa membayar Rp 10 juta.
“Memang anaknya itu tidak bisa diterima di sini, tapi alasannya karena dalam sistem sudah terdaftar di SMA lain,” katanya.
Meski begitu, polemik tersebut tidak langsung mereda. Kader Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Ronald Aristone Sinaga alias Bro Ron sampai mendatangi sekolah tersebut pada Rabu (6/8/2025).
Baca Juga:Garis Kemiskinan Wilayah Priangan Timur Naik Tiap Tahun, Berapa Masing-Masing Angkanya?Kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan 1000 Persen di Cirebon Distop Gubernur Jabar, Ini Kata Dedi Mulyadi
Dia mengaku menerima aduan mengenai pungutan liar di sekolah tersebut dengan dalih sumbangan yang dikelola oleh komite sekolah. Menurutnya sekolah dan komitenya harus memahami konsep kerja komite yang sudah diatur oleh kementerian pendidikan.
“Tugas komite mencari dana di luar sekolah, bukan di dalam sekolah (termasuk wali murid),” ujarnya.
Beberapa hari berselang, Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi, mengeluarkan kebijakan. Melalui unggahan video di TikTok dan Instagram pada Jumat (8/8/2025), pria yang akrab disapa KDM itu menyatakan telah menonaktifkan kepala SMAN 3 Tasikmalaya untuk sementara, selama proses pemeriksaan dijalankan.
“(pemeriksaan, red) Untuk membuktikan kebenaran dugaan pungutan tersebut,” tuturnya.
Penonaktifan sementara Hj Elin dari jabatan kepala SMAN 3 Tasikmalaya dilakukan sejak video tersebut diunggah KDM. Yakni 8 Agustus.
“Terhitung hari ini (Jumat 8/8/2025) surat keputusannya akan segera saya keluarkan,” tandasnya.
Pria yang identik dengan pakaian serba putih itu juga menyebut tindakan tegas akan diambil apabila masalah yang dituduhkan terbukti.
Baca Juga:Kota Tasikmalaya dan Dua Daerah Lain Belum KLA, Pemprov Jabar Gagal Raih Penghargaan Provila dari KemenPPABupati Pangandaran Lepas Mahasiswa KKN STH Galunggung ke Lima Desa di Kecamatan Parigi
“Kami akan memberhentikan secara permanen dan memberikan sanksi sesuai undang-undang yang berlaku,” ucapnya.
Dedi kemudian mengucapkan terima kasih kepada pihak-pihak yang sudah menyampaikan informasi mengenai kasus tersebut. KDM juga mengajak kepada semua pihak untuk menjadikan lembaga pendidikan terbebas dari pungutan liar.
“Mari kita sama-sama menjaga integritas pendidikan di Jawa Barat,” ajaknya. (rga/ays)