Proses Audit Selesai, Kepala SMAN 3 Tasikmalaya Dinyatakan Tidak Bersalah dan Aktif Kembali

kepala SMAN 3 Tasikmalaya
Dr Hj Elin Yuliani MPd, menerima SK pengaktifan kembali dirinya sebagai Kepala SMAN 3 Tasikmalaya dari Kepala KCD Pendidikan Jawa Barat Wilayah XII, Zhairy Andhryanto SPd MMPd pada Jumat (22/8/2025). (IST)
0 Komentar

TASIKMALAYA, RADARTASIK.ID – Dr Hj Elin Yuliani MPd, kembali aktif sebagai Kepala SMA Negeri 3 Tasikmalaya. Sebelumnya ia dinonaktifkan sementara oleh Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi akibat dugaan pungutan yang dituduhkan orang tua salah satu pendaftar saat Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) dibuka.

Dari foto yang diterima Radar, tampak, Hj Elin Yuliani tengah menerima dokumen dengan map warna biru dari Kepala Kantor Cabang Dinas (KCD) Pendidikan Wilayah XII Jawa Barat, Zhairy Andhryanto SPd MMPd pada Jumat (22/8/2025). Penyerahan dokumen itu tampak dilakukan di ruang kantor KCD yang beralamat di Jalan Karikil, Mangkubumi, Kota Tasikmalaya.

Informasi yang dihimpun menyebutkan, dokumen tersebut merupakan SK pengaktifan kembali Dr Hj sebagai Kepala SMAN 3 Tasikmalaya. Radar, mengonfirmasi hal tersebut kepada KCD Wilayah XII Jawa Barat, Zhairy Andhryanto SPd MMPd. Ia membenarkan bahwa sejak Jumat kemarin, Hj Elin telah aktif kembali seperti biasa.

Baca Juga:Garis Kemiskinan Wilayah Priangan Timur Naik Tiap Tahun, Berapa Masing-Masing Angkanya?Kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan 1000 Persen di Cirebon Distop Gubernur Jabar, Ini Kata Dedi Mulyadi

“Betul di aktifkan kembali. Setelah dilakukan hasil audit tidak terbukti (tidak terbukti bersalah, red). Aktif per hari ini 22 agustus 2025,” ujarnya saat dihubungi melalui pesan Whatsapp.

Zhairy menjelaskan, hasil pemeriksaan tim penegakkan hukum disiplin Pemerintah Provinsi Jawa Barat menunjukan tuduhan pungutan yang dilayangkan salah satu orang tua saat SPMB tidak terbukti. Pemeriksaan itu melibatkan Dinas Pendidikan, Inspektorat dan BKPSDM.

“Pemeriksaannya secara mendalam kurang lebih 1 minggu, hasilnya tidak terbukti,” tandsanya.

Diberitakan sebelumnya, kasus tuduhan pungutan liar di SMAN Negeri 3 Tasikmalaya mencuat ketika salah seorang warganet memosting ulang unggahan dari Instragram di Facebook bulan Juli lalu. Isi postingan menyebutkan bahwa salah satu SMA negeri di Kota Tasikmalaya memungut uang Rp 10 juta untuk siswa yang ingin masuk.

Postingan ini kemudian menjadi sorotan warganet. Pembahasannya semakin mengarah ke salah satu SMA. Bahkan beberapa sudah menuliskan nama pejabat sekolah yang dimaksud, yaitu SMAN 3 Tasikmalaya.

Karena polemik semakin berkembang, pihak sekolah akhirnya angkat bicara. Tuduhan itu dibantah. Sekolah menilai masalah itu muncul hanya karena kesalahpahaman dan kekecewaan orang tua yang anaknya gagal masuk ke SMAN 3 Tasikmalaya.

0 Komentar