PPPK Paruh Waktu di Kota Tasikmalaya Diangkat Jadi PPPK Penuh Waktu, Begini Penjelasan Sekda Asep

Pengangkatan PPPK Paruh Waktu Jadi PPPK Penuh Waktu
Sekda Kota Tasikmalaya H Asep Goparuloh saat menjelaskan tentang pengangkatam PPPK. Kamis 21 Agustus 2025. (Firgiawan/Radartasik.id)
0 Komentar

TASIKMALAYA, RADARTASIK.ID — Pemerintah Kota Tasikmalaya memastikan proses pengangkatan honorer dan tenaga harian lepas (THL) menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) akan dilakukan secara bertahap. Menyesuaikan dengan jumlah pegawai yang pensiun setiap tahun.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Tasikmalaya, H Asep Goparulloh, mengungkapkan saat ini ada 1.070 pegawai kategori R1, R2, dan R3 yang menjadi prioritas penyelesaian status kepegawaian untuk menjadi PPPK penuh waktu.

“Penyelesaian ini maksimal 5 tahun. Kenapa 5 tahun? Karena kita sesuaikan dengan jumlah pensiun yang rata-rata 200—300 orang per tahun,” ujarnya.

Baca Juga:Garis Kemiskinan Wilayah Priangan Timur Naik Tiap Tahun, Berapa Masing-Masing Angkanya?Kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan 1000 Persen di Cirebon Distop Gubernur Jabar, Ini Kata Dedi Mulyadi

Dengan pola itu, kata Asep, kebutuhan pegawai tetap seimbang dengan kemampuan anggaran daerah.

“Kalau semua diangkat sekaligus, belanja pegawai kita bisa di atas 30 persen. Itu melanggar aturan pusat, sehingga kita bisa terkena sanksi. Jadi harus disesuaikan,” jelasnya mantan Kepala BPKAD Kota Tasikmalaya ini.

Ia menambahkan, gaji PPPK tidak jauh berbeda dengan upah minimum regional (UMR), sekitar Rp2—3 juta.

“Rata-rata gaji PNS itu Rp4 juta paling tinggi. Kalau PPPK menyesuaikan, ada yang Rp1,5 juta hingga Rp2,5 juta. Untuk R4 (Fasyankes), gajinya dibayar langsung melalui BLUD sesuai kemampuan keuangan unitnya,” terang Asep.

Ia memastikan, data pegawai R4 yang berjumlah 883 orang kini sedang dicek dan diproses untuk disampaikan ke BKN.

“Setelah diverifikasi, teknisnya ada di BKPSDM. Mereka yang tercatat aktif pada saat pendataan dulu, khususnya di BLUD, sudah diakui sebagai bagian dari tenaga ASN yang ada,” kata Asep.

Dengan skema ini, Pemerintah Kota menargetkan seluruh penyelesaian pengangkatan PPPK bisa rampung sebelum 2030.

Baca Juga:Kota Tasikmalaya dan Dua Daerah Lain Belum KLA, Pemprov Jabar Gagal Raih Penghargaan Provila dari KemenPPABupati Pangandaran Lepas Mahasiswa KKN STH Galunggung ke Lima Desa di Kecamatan Parigi

“Insyaallah lima tahun ke depan tuntas, dengan catatan menyesuaikan kebutuhan dan anggaran,” tandasnya.

Sementara itu, Kepala BKPSDM Kota Tasikmalaya Gungun Pahlagunara menegaskan perbedaan antara PPPK paruh waktu dan penuh waktu. Menurutnya, mekanisme dan status kepegawaian keduanya memang berbeda.

“PPPK penuh waktu sama seperti PNS dalam hal jam kerja dan tanggung jawab, hanya berbeda status kepegawaian. Sementara PPPK paruh waktu lebih fleksibel, jam kerjanya tidak penuh, dan mekanisme penggajiannya pun bisa langsung melalui BLUD, terutama di RSUD dan Puskesmas,” jelas Gungun.(Firgiawan)

0 Komentar