Pedagang Wisata Pangandaran Kini Wajib Bayar Retribusi Sampah, Tarifnya Mulai Rp 2.000 hingga Rp 4.000 Per Har

Pedagang Wisata Pangandaran
Tong sampah tersedia di kawasan Pantai Pangandaran pada Rabu, 20 Agustus 2025. (Deni Nurdiansah/Radartasik.id)
0 Komentar

PANGANDARAN, RADARTASIK.ID – Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kabupaten Pangandaran mulai memberlakukan penarikan retribusi kebersihan bagi para pedagang yang beraktivitas di kawasan objek wisata.

Kepala DLHK Kabupaten Pangandaran, Dedi Surachman, menjelaskan, dari enam objek wisata yang dikelola pemerintah daerah, empat di antaranya sudah siap menerapkan kebijakan tersebut.

Objek wisata yang dimaksud adalah Pantai Pangandaran, Batuhiu, Karapyak, dan Batukaras.

Menurutnya, komunikasi dengan para pedagang wisata Pangandaran tersebut sudah dilakukan.

Baca Juga:Keramba Jaring Apung Pantai Timur Pangandaran Dinilai Ancam Ribuan Kepala Keluarga, Sule Angkat BicaraForum Bela Wisata Pangandaran Desak Pencabutan Izin Keramba Jaring Apung di Pantai Timur

Sementara itu, pengelolaan kebersihan di Green Canyon telah bekerja sama dengan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes), sedangkan di Pantai Madasari masih menunggu tindak lanjut komunikasi lebih lanjut dengan para pedagang.

Dedi menyebutkan, seluruh pedagang diyakini bersedia bekerja sama karena mereka telah memanfaatkan ruang di area wisata Kabupaten Pangandaran. ”Ya mereka harus mau,” tuturnya, Rabu, 20 Agustus 2025.

Oleh karena itu, kontribusi dalam bentuk retribusi kebersihan dianggap sebagai kewajiban bersama.

Besaran retribusi yang diberlakukan adalah Rp 4.000 per hari untuk pedagang dengan bangunan permanen, sementara pedagang yang menggunakan gerobak dikenakan Rp 2.000 per hari.

Ketentuan ini juga berlaku di area pasar, di mana kios dikenakan tarif Rp 4.000 per hari dan pedagang kaki lima (PKL) sebesar Rp 2.000 per hari.

Ia menambahkan, penarikan retribusi sampah di objek wisata Pangandaran ini baru mulai dilaksanakan pada tahun 2025.

Pada tahun sebelumnya, kebijakan tersebut belum diberlakukan karena masih dalam masa transisi.

Baca Juga:Atap Rumah Lansia Roboh di Pangandaran, Hujan Deras Ungkap Bahaya Rumah LapukPemkab Pangandaran Masih Bimbang, Apakah Piutang PBB-P2 Sebesar Rp 20,4 Miliar Harus Dihapuskan?

Meski begitu, DLHK sudah rutin melakukan kegiatan kebersihan di seluruh objek wisata Pangandaran.

Adapun target retribusi sampah dari kawasan wisata di Kabupaten Pangandaran pada tahun ini ditetapkan mencapai Rp 2 miliar. (Deni Nurdiansah)

0 Komentar