CIAMIS, RADARTASIK.ID – Pemerintah Kabupaten Ciamis menargetkan angka kemiskinan pada tahun 2025 turun menjadi 6,96 persen.
Data Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat, persentase penduduk miskin di Ciamis lima tahun terakhir mengalami fluktuasi.
Pada 2020 tercatat 7,62 persen, naik menjadi 7,91 persen pada 2021. Kemudian menurun di 2022 menjadi 7,72 persen, tahun 2023 turun lagi menjadi 7,42 persen, dan tahun 2024 kembali turun menjadi 7,39 persen.
Baca Juga:Kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan 1000 Persen di Cirebon Distop Gubernur Jabar, Ini Kata Dedi MulyadiKota Tasikmalaya dan Dua Daerah Lain Belum KLA, Pemprov Jabar Gagal Raih Penghargaan Provila dari KemenPPA
“Sedangkan ditargetkan 2025 di Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) sebesar 6,96 persen,” kata Kabid Pemerintahan dan Pembangunan Bappeda Ciamis, Ine Anggiasari kepada Radar, Rabu (20/8/2025).
Ine menjelaskan, upaya mencapai target RKPD tersebut dilakukan melalui kebijakan perlindungan terhadap keluarga dan kelompok masyarakat miskin. “Misalnya masyarakat miskin harus mendapatkan perlindungan. Itu seperti bantuan sosial, penerima bantuan iuran (PBI) BPJS Kesehatan, Program Keluarga Harapan (PKH), bantuan rumah tidak layak huni, dan lainnya,” ujarnya.
Untuk data kemiskinan ekstrem, Ine menegaskan kini menggunakan Data Tinggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) menggantikan DTKS dan P3KE.
“Kalau data jumlah yang masuk kategori miskin dan mendapatkan bantuan ada DTSEN. Harus minta ke Dinas Sosial Kabupaten Ciamis,” katanya.
Kabid Pemberdayaan Dinsos Ciamis, Rinto, menjelaskan DTSEN merupakan hasil pemadanan dari P3KE, DTKS, dan registrasi sosial ekonomi (Regsosek) oleh BPS.
“Untuk DTSEN yang mendapatkan bantuan sosial yang masuk desil 1-5, misalnya lanjut usia jompo, disabilitas, dan lainnya. Sedangkan 6-10 sudah dianggap mampu,” ujarnya.
Ia menambahkan, dalam program P3KE sebelumnya, sejumlah perangkat daerah sudah terlibat. Misalnya penanganan stunting oleh DP2KBP3A, bantuan pangan oleh Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan, serta bantuan sosial oleh Dinas Sosial.
Baca Juga:Bupati Pangandaran Lepas Mahasiswa KKN STH Galunggung ke Lima Desa di Kecamatan ParigiBerburu Layangan Putus, Seorang Anak di Kota Tasikmalaya Terserempet Motor dan Meninggal Dunia
“Memang dulu data P3KE bisa digunakan untuk kepentingan penurunan stunting, bantuan sosial, dan bantuan pangan. Akan tetapi sifatnya data penerima manfaat itu merupakan pemberian langsung dari pusat, sedangkan OPD hanya memfasilitasi saja dan pihak ketiga sebagai penyaluran,” katanya.
Rinto menyebut, data penerima bantuan sosial juga dapat dilihat melalui Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial-Next Generation (SIK-NG).