Masjid Agung Kota Banjar Tanpa Sertifikat, Apa Sebenarnya yang Menghambat Prosesnya?

Alun-alun kota banjar
Suasana di kawasan Masjid Agung dan Alun-Alun Kota Banjar beberapa waktu lalu. (Anto Sugiarto/Radartasik.id)
0 Komentar

BANJAR, RADARTASIK.ID – Pada 17 Agustus 2025, bertepatan dengan peringatan Hari Kemerdekaan RI ke-80, Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Banjar menyerahkan kepada Pemerintah Kota Banjar sebanyak 40 bidang tanah.

Penyerahan sertifikat tanah di Kota Banjar ini dilaksanakan di Taman Kota Lapang Bhakti.

Kepala BPN Kota Banjar, Ruminah, yang diwakili oleh Kabag Tata Usaha Supriadi, menjelaskan, sertifikat yang diserahkan termasuk tanah untuk Alun-Alun Kota Banjar dan rest area Batulawang yang terletak di perbatasan Banjar-Ciamis.

Baca Juga:Jalan Rusak di Kota Banjar, Apakah Pemerintah Hanya Diam Saja?Anak SDIT Uswatun Hasanah Kota Banjar Taklukkan Kompetisi Matematika Dunia

Sertifikat tersebut bersifat elektronik dan merupakan langkah penting dalam pengelolaan aset daerah.

Namun, untuk Masjid Agung Kota Banjar, sertifikat tanahnya belum dapat diberikan.

Hal ini dikarenakan tanah tersebut berstatus wakaf, sehingga memerlukan persetujuan dari Badan Wakaf Indonesia (BWI) pusat sebelum dapat dialihkan statusnya menjadi aset kota.

Lebih lanjut, Supriadi menjelaskan, selain alun-alun dan rest area Batulawang, terdapat juga sejumlah aset tanah yang tersebar di empat kecamatan di Kota Banjar.

Meskipun demikian, tidak semua desa terlibat, hanya beberapa desa atau kelurahan tertentu yang tercatat.

Aset-aset tersebut, termasuk jalan lingkungan di desa dan kelurahan, kini resmi tercatat sebagai Barang Milik Daerah (BMD), yang dikelola oleh Bidang Aset di Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Banjar.

Sementara itu, Supriadi menambahkan, pihak BPN hanya melakukan pencatatan aset yang diajukan oleh Pemerintah Kota Banjar.

Baca Juga:Situasi Terkini Pekerja Migran Asal Kota Banjar yang Bermasalah di Brunei DarussalamKota Banjar Targetkan 5 Tahun Bebas Buta Baca Tulis Al-Qur’an, Bagaimana Caranya?

Mengenai peruntukan dan penggunaan aset tersebut, BPN belum dapat memberikan penjelasan lebih lanjut. (Anto Sugiarto)

0 Komentar