Kepala Diskop UKMP Kota Banjar, Sri Sobariah, menjelaskan, relokasi kios pedagang di sempadan Sungai Citanduy masih dalam tahap perencanaan, dan tempat relokasi belum dipastikan.
Mengenai temuan kios yang dijual, Sri menegaskan, pihaknya akan memberikan edukasi kepada pedagang agar memahami aturan yang melarang penjualan kios tersebut.
Ia mengingatkan, penjualan kios yang dilakukan di bawah tangan akan dianggap ilegal.
Baca Juga:Dari Pemuda ke Sawah, Pemkot Banjar Ajak Generasi Muda Ciptakan Revolusi PertanianTurun dalam Lima Tahun Terakhir, Angka Kemiskinan di Kota Banjar Sekarang Jadi Segini
Sri juga menambahkan, proses edukasi ini akan dilakukan secara intensif agar para pedagang mengerti bahwa kios tersebut bukan milik pribadi melainkan aset pemerintah yang harus digunakan dengan baik dan sesuai ketentuan.
Relokasi kios pedagang di Pasar Banjar merupakan langkah penting dalam menjaga keberlanjutan pasar dan melindungi lingkungan sekitar.
Meskipun keputusan ini mungkin tidak disukai oleh beberapa pedagang, namun ini adalah langkah yang harus diambil demi keselamatan mereka dan untuk mencegah kerugian yang lebih besar di masa depan. (Anto Sugiarto)